PAGARALAM — Pengadaan dan penjualan pakaian seragam di SMAN 3 Pagaralam menjadi sorotan. Berdasarkan keterangan narasumber berinisial RH, pihak sekolah disebut menjual pakaian seragam kepada peserta didik dengan alasan kegiatan tersebut dilakukan melalui koperasi sekolah.27/8/2026.
Namun, RH mempertanyakan legalitas koperasi yang disebut menjadi dasar kegiatan tersebut. Menurut keterangan RH, koperasi tersebut hingga saat dikonfirmasi disebut belum memiliki badan hukum.
“Informasinya penjualan seragam itu dilakukan dengan alasan koperasi. Tetapi ketika saya konfirmasi, koperasinya belum memiliki badan hukum,” ujar RH.
Persoalan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi karena kegiatan pengadaan seragam sekolah memiliki ketentuan tersendiri. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik menyebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Regulasi tersebut juga memberikan ruang bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat untuk membantu pengadaan seragam, khususnya bagi peserta didik yang kurang mampu. Namun, sekolah tidak boleh mewajibkan atau membebani orang tua/wali untuk membeli pakaian seragam baru pada setiap kenaikan kelas maupun penerimaan peserta didik baru.
Selain itu, ketentuan mengenai koperasi juga perlu diperhatikan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mengatur bahwa koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Dengan demikian, status badan hukum suatu koperasi merupakan hal yang dapat diverifikasi melalui dokumen pendirian dan pengesahannya.
Karena itu, apabila benar koperasi yang digunakan sebagai dasar kegiatan penjualan seragam belum memperoleh status badan hukum, diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai kedudukan koperasi tersebut, siapa pengelolanya, dasar kegiatan usahanya, serta mekanisme pengadaan dan penjualan seragam kepada siswa.
Kepala Sekolah Diminta Berikan Penjelasan
Terkait persoalan tersebut, Kepala SMAN 3 Pagaralam berinisial RP perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme penjualan seragam, dasar pembentukan koperasi sekolah, status legalitas koperasi, serta apakah pembelian seragam tersebut bersifat wajib atau tidak.
Konfirmasi juga penting untuk mengetahui apakah hasil penjualan masuk ke dalam pembukuan koperasi, bagaimana penetapan harga seragam, siapa pihak yang menyediakan barang, dan apakah terdapat dokumen keputusan atau aturan sekolah yang menjadi dasar kegiatan tersebut.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan penjualan seragam melalui koperasi tersebut masih berdasarkan keterangan narasumber RH dan perlu dikonfirmasi kepada pihak SMAN 3 Pagaralam maupun instansi pendidikan terkait.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau klarifikasi resmi. Pers berkewajiban menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Kepala SMAN 3 Pagaralam, pengurus koperasi, Dinas Pendidikan, maupun pihak terkait lainnya. ( Red*)
