OGAN ILIR, SUMSEL — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan bersama BNNK Ogan Ilir, Direktorat Intelijen BNN RI, personel Kompi C Satbrimobda Polda Sumsel dan DJBC Sumbagtim mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 43 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial D (33), warga Kota Palembang, yang diduga berperan sebagai kurir. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah SPBU di Jalan Sriwijaya Raya, Pulau Sebambu, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan berawal dari hasil pemetaan jaringan narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Petugas memperoleh informasi intelijen mengenai adanya pergerakan pengiriman narkotika dari Kota Palembang menuju Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendeteksi kendaraan Daihatsu Terios warna hitam dengan nomor polisi B 1197 DKF yang diduga digunakan untuk membawa narkotika. Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan tersebut memasuki area SPBU di wilayah Indralaya Utara.
Petugas selanjutnya meminta pengemudi memindahkan kendaraan ke sisi area parkir agar tidak mengganggu antrean pengisian bahan bakar. Setelah kendaraan menepi, petugas melakukan pemeriksaan.
Awalnya, petugas tidak menemukan narkotika di dalam kendaraan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, petugas menemukan 43 bungkus besar sabu berwarna hijau toska yang disembunyikan di balik plastik dinding bagian dalam bodi kendaraan, pada sisi kiri dan kanan bagian belakang.
Total barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 43.000 gram atau 43 kilogram.
Dalam pemeriksaan awal, D mengaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial Y, yang disebut berada di wilayah Desa Air Itam, Kabupaten PALI. Menurut keterangan D, dirinya diminta membawa sabu dari Palembang menuju PALI dan dijanjikan imbalan apabila barang tersebut berhasil sampai ke tujuan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan menuju Desa Air Itam, Kabupaten PALI, dengan melibatkan personel gabungan. Tim bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat penyerahan narkotika.
Namun, orang yang disebut sebagai penerima barang tersebut tidak datang ke lokasi. Petugas selanjutnya melakukan penelusuran, tetapi yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Sementara itu, D beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP Sumatera Selatan untuk menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut.
Selain 43 kilogram sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler Realme Note 70 warna hitam dan satu unit Daihatsu Terios warna hitam dengan nomor polisi B 1197 DKF.
BNNP Sumatera Selatan menyatakan pengungkapan tersebut masih akan dikembangkan untuk menelusuri keterkaitan tersangka dengan jaringan narkotika lainnya.
Petugas juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, menyiapkan administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan untuk proses penyidikan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan, khususnya jaringan yang menggunakan jalur distribusi dari Palembang menuju wilayah PALI. ( Red*)

