LUBUKLINGGAU, SUMSEL — Persoalan peredaran minuman keras (miras) di Kota Lubuklinggau kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi minuman beralkohol dalam jumlah besar di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.30/8/2026.
Sorotan tersebut disampaikan mantan aktivis 1998 sekaligus Ketua GSUU, Herman Sawiran, yang menilai pengawasan terhadap peredaran miras tidak semestinya hanya menyasar warung atau pengecer kecil. Menurutnya, apabila benar terdapat gudang dengan stok miras dalam jumlah besar serta aktivitas kendaraan distribusi, maka lokasi tersebut juga perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Herman mengaku mencermati pemberitaan mengenai kedatangan Wali Kota Lubuklinggau ke lokasi gudang tersebut. Ia mempertanyakan apakah kegiatan itu benar-benar merupakan inspeksi mendadak (sidak) atau sebatas kunjungan.
“Kalau kedatangannya hanya bertemu dengan pengawas gudang, pegawai, camat dan lurah, menurut saya masyarakat berhak mempertanyakan apakah itu sidak atau hanya kunjungan. Kalau sidak terhadap gudang yang diduga menyimpan dan mendistribusikan miras dalam jumlah besar, tentu masyarakat berharap dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan melibatkan institusi terkait,” ujar Herman.
Menurut Herman, minuman keras bukanlah barang dagangan biasa karena penggunaannya dapat menimbulkan dampak sosial dan keamanan apabila peredarannya tidak diawasi secara ketat.
Ia juga menyoroti informasi mengenai dugaan adanya ribuan botol minuman beralkohol di lokasi serta aktivitas kendaraan kontainer yang keluar-masuk untuk mendistribusikan barang.
“Kalau memang benar ada ribuan botol dan kendaraan distribusi keluar masuk, pertanyaannya sangat sederhana: barang itu didistribusikan ke mana, siapa penerimanya, izinnya apa, dan apakah seluruh proses distribusinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku?” tegasnya.
Herman menilai pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melihat persoalan tersebut dari hulu hingga hilir. Jangan sampai penertiban hanya dilakukan terhadap warung-warung kecil yang menjual miras, sementara titik yang diduga menjadi pusat penyimpanan atau distributor justru luput dari pemeriksaan.
“Jangan hanya warung yang dideteksi dan ditertibkan. Kalau memang ada gudang besar yang diduga menjadi pusat distribusi, ya pusatnya juga harus diperiksa. Dari situlah barang bergerak ke berbagai tempat,” katanya.
Soroti Aturan Hukum
Herman juga mengingatkan bahwa sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah berlaku. UU tersebut memuat ketentuan mengenai minuman dan bahan yang memabukkan.
Salah satunya Pasal 424 KUHP, yang mengatur bahwa orang yang menjual atau memberikan minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang mabuk dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II. Ketentuan yang sama juga mengatur penjualan atau pemberian minuman memabukkan kepada anak dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda kategori II.
Namun demikian, Herman menegaskan bahwa penerapan pasal pidana tentu harus berdasarkan fakta, unsur tindak pidana, alat bukti serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Selain KUHP, Pemerintah Kota Lubuklinggau juga memiliki regulasi daerah mengenai pengendalian, pengawasan, pembatasan dan pelarangan peredaran minuman beralkohol. Produk hukum tersebut tercatat dalam laman resmi Pemerintah Kota Lubuklinggau.
“Artinya, pengawasan terhadap miras bukan persoalan yang bisa dianggap sepele. Ada aturan hukum yang harus dipatuhi. Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan aparat melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan,” ujar Herman.
Minta Wali Kota dan Kapolres Turun Langsung
Herman berharap Wali Kota Lubuklinggau bersama Kapolres Lubuklinggau tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi memastikan seluruh rantai peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut diawasi.
Ia meminta aparat memeriksa legalitas gudang, izin usaha dan perdagangan, jenis serta golongan minuman beralkohol, dokumen distribusi, asal barang, tujuan distribusi, hingga kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah daerah.
“Harapan saya kepada Bapak Wali Kota dan Bapak Kapolres, kalau memang gudang tersebut diduga menjadi distributor miras, benar-benar diperiksa. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai hukum. Bila memang memenuhi unsur pelanggaran berat dan ketentuan memungkinkan dilakukan penutupan, silakan diproses sesuai aturan,” tegasnya.
Herman juga meminta pemerintah mempertimbangkan aspek lingkungan sosial apabila aktivitas pergudangan minuman beralkohol tersebut terbukti menimbulkan keresahan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah peredaran miras di Lubuklinggau bebas karena yang ditertibkan hanya warung-warung kecil. Pemerintah harus menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan dari tingkat pengecer sampai distributor,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan turut menegaskan bahwa pihaknya mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan aktivitas distribusi miras tersebut.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi kalau ada informasi mengenai gudang besar yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi miras, maka informasi itu harus diuji melalui pemeriksaan resmi. Kalau legal, sampaikan kepada publik bahwa legal. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa peredaran minuman beralkohol di Kota Lubuklinggau dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat hilirnya, sementara hulunya tidak pernah disentuh. Kalau pemerintah serius memberantas peredaran miras ilegal, maka seluruh mata rantainya harus diperiksa,” pungkasnya. ( Red)


