Lubuk Linggau – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Barat, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian uang kas masjid dan mengamankan seorang pria berinisial P (24) pada Sabtu (1/8/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-14/VIII/2026/SPKT/POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 1 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di area parkir Masjid Baitul Jannah, Perumahan Griya Tanjung Sejahtera, RT 08, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.
Korban, Netson Robi selaku Bendahara Masjid, datang ke masjid untuk menunaikan Salat Jumat dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam bernomor polisi BG 2970 HJ. Setelah salat usai, korban bermaksud membayar gaji marbot masjid dan membuka jok sepeda motornya untuk mengambil uang kas yang disimpan di dalam buku kas merek Sumsel Babel.
Namun saat diperiksa, uang kas masjid sebesar Rp2.100.000 yang sebelumnya disimpan di dalam jok kendaraan diketahui telah hilang. Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada Ketua Masjid serta dua saksi, yakni Alvin dan Ismail.
Berdasarkan keterangan para saksi dan informasi dari warga sekitar, petugas memperoleh petunjuk bahwa seorang pria berinisial P terlihat berada di sekitar sepeda motor korban sebelum uang tersebut hilang. Korban bersama saksi kemudian menelusuri keberadaan pria tersebut hingga ditemukan di rumahnya di Blok D Perumahan Griya Tanjung Sejahtera.
Menurut keterangan kepolisian, saat dikonfrontasi, terduga pelaku mengakui telah mengambil uang kas masjid tersebut. Ia juga menunjukkan tempat penyimpanan sisa uang hasil pencurian yang disembunyikan di atas plafon kamar rumahnya.
Dari lokasi itu, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp750.000, yang merupakan sisa dari hasil dugaan pencurian. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Lubuk Linggau Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyebut tersangka mengakui melakukan aksi tersebut seorang diri. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP Nasional tentang tindak pidana pencurian.
Polsek Lubuk Linggau Barat menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk kejahatan yang terjadi di lingkungan tempat ibadah. Kepolisian juga mengajak masyarakat dan pengurus rumah ibadah untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat pengawasan bersama guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. ( Red*)
