SUMATERA SELATAN — Bidang Hukum Lembaga Aliansi Indonesia memberikan apresiasi terhadap langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan praktik mafia tanah, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Lembaga Aliansi Indonesia menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik mafia tanah yang selama ini dinilai merugikan masyarakat, khususnya masyarakat yang mengalami persoalan dan sengketa pertanahan.
Ketua Bidang Hukum Lembaga Aliansi Indonesia mengatakan, pihaknya selama ini tetap mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam hal penegakan hukum dan pemberian kepastian hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, pengungkapan dugaan tindak pidana di lingkungan pertanahan harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap pelayanan pertanahan di Indonesia.
“Kami dari Lembaga Aliansi Indonesia selalu setia mendukung program pemerintah. Kami memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang berani mengungkap dugaan praktik mafia tanah dan menindak oknum yang diduga terlibat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengenai keberadaan mafia tanah yang menurutnya masih menjadi persoalan serius di Indonesia.
Namun demikian, terkait adanya pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan atau hubungan pihak-pihak tertentu dengan perkara OTT tersebut, Lembaga Aliansi Indonesia meminta seluruh proses hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada pihak lain yang memiliki keterkaitan berdasarkan hasil penyidikan, silakan diproses sesuai hukum. Jangan sampai ada pihak yang dilindungi hanya karena jabatan atau kedekatan,” katanya.
Masyarakat Kerap Menghadapi Persoalan Pertanahan
Bidang Hukum Lembaga Aliansi Indonesia mengaku selama ini mendampingi masyarakat dalam berbagai persoalan pertanahan. Dalam proses tersebut, menurutnya, masih ditemukan masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah mereka kuasai atau manfaatkan secara turun-temurun.
Ia menyebut, dalam sejumlah persoalan, masyarakat mengaku memiliki riwayat penguasaan tanah, menguasai secara fisik, menduduki, menggarap, dan memanfaatkan tanah tersebut secara turun-temurun.
“Yang menjadi persoalan adalah ketika masyarakat ingin memperoleh kepastian hukum dan mendaftarkan tanahnya, mereka justru menghadapi berbagai kesulitan. Negara harus hadir memberikan pelayanan yang baik, transparan dan berdasarkan aturan,” tegasnya.
Menurut Lembaga Aliansi Indonesia, persoalan pertanahan tidak semata-mata harus dilihat sebagai persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak masyarakat dan kepastian hukum.
Karena itu, lembaga tersebut mendorong agar seluruh proses administrasi pertanahan dilakukan secara terbuka, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dorong Penelusuran Data dan Riwayat Tanah
Lebih lanjut, Bidang Hukum Lembaga Aliansi Indonesia berpandangan bahwa penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan dengan memeriksa seluruh dokumen dan riwayat penguasaan tanah secara objektif.
Menurutnya, berbagai sumber data dan arsip negara perlu dimanfaatkan untuk memastikan status serta sejarah suatu bidang tanah.
Ia menyinggung pentingnya penelusuran arsip, data pertanahan, peta, serta dokumen lain yang berkaitan dengan sejarah penguasaan dan kepemilikan tanah.
“Kalau negara hadir dan memberikan pelayanan dengan baik dan jujur, masyarakat tidak akan terus-menerus berada dalam ketidakpastian. Data dan arsip harus dibuka sesuai ketentuan hukum sehingga masyarakat mendapatkan kepastian,” jelasnya.
Ia juga menilai pemberantasan mafia tanah tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku di lapangan. Pembenahan sistem pelayanan pertanahan dan pengawasan terhadap aparatur juga dinilai penting untuk mencegah terjadinya praktik serupa.
Siap Berikan Informasi kepada Aparat Penegak Hukum
Lembaga Aliansi Indonesia menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk memberikan informasi yang dimiliki apabila diperlukan dalam proses penegakan hukum.
“Kami siap memberikan informasi kepada Kepolisian Republik Indonesia maupun aparat penegak hukum lainnya sepanjang sesuai dengan tupoksi dan ketentuan hukum. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap pengungkapan kasus dugaan mafia tanah dapat dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterkaitan pihak lain.
“Jangan sampai masyarakat kecil yang mempertahankan hak atas tanahnya justru kesulitan mendapatkan keadilan. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.
( Hidayatullah )
