Proyek Pengaman Tebing Sungai Mesat Senilai Rp6,9 Miliar Molor, Ketua DPD LBH PETA Sumsel Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Garuda Mas Pers
0


Lubuklinggau, 29 Juni 2026
– Keterlambatan penyelesaian proyek pembangunan pengaman tebing Sungai Mesat di Kecamatan Lubuklinggau Timur II kembali menjadi sorotan. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp6.949.165.000 yang dikerjakan oleh CV Putri Aceh tersebut diketahui belum rampung sesuai jadwal kontrak dan berlanjut hingga tahun anggaran berikutnya.


Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan menyatakan bahwa keterlambatan proyek yang dibiayai dari anggaran negara harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan seluruh pihak yang bertanggung jawab.


Menurutnya, setiap pekerjaan konstruksi pemerintah wajib dilaksanakan sesuai kontrak, baik dari sisi kualitas, waktu pelaksanaan, maupun penggunaan anggaran.


"Kami meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas PUPR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek ini. Apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran kontrak oleh penyedia jasa, maka sanksi harus diterapkan sesuai ketentuan hukum dan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah," tegas Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan.


Ia menambahkan bahwa keterlambatan proyek tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat berdampak terhadap keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar bantaran Sungai Mesat.


"Pengaman tebing memiliki fungsi penting untuk mengurangi risiko longsor dan banjir. Oleh karena itu penyelesaiannya tidak boleh terus mengalami keterlambatan. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama," ujarnya.


LBH PETA Sumatera Selatan juga mengingatkan agar pemerintah menerapkan ketentuan yang berlaku apabila keterlambatan disebabkan oleh wanprestasi penyedia jasa, termasuk pemberlakuan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per mil) per hari dari nilai kontrak sesuai ketentuan kontrak dan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran berat, pemerintah juga diminta mempertimbangkan pemutusan kontrak maupun pencantuman penyedia dalam Daftar Hitam (Blacklist) sesuai prosedur yang berlaku.


Masyarakat berharap Pemerintah Kota Lubuklinggau segera memberikan kepastian terkait penyelesaian proyek tersebut agar manfaat pembangunan dapat segera dirasakan serta mengurangi potensi bencana di kawasan bantaran Sungai Mesat.

Redaksi

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)