Polres Lubuk Linggau Awasi Tempat Hiburan Malam, Ketua DPD LBH PETA Sumsel Apresiasi Langkah Pencegahan

Admin Hazam
0


LUBUK LINGGAU
– Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan melakukan pengawasan dan pendekatan persuasif terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau, Kamis malam (10/9/2026).


Kegiatan tersebut merupakan langkah pencegahan dini untuk meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memastikan para pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pengawasan difokuskan pada upaya mencegah penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya, sekaligus mengantisipasi potensi tindak pidana yang dapat terjadi di lingkungan tempat hiburan malam, mulai dari perkelahian, gangguan ketertiban, hingga dugaan peredaran barang terlarang.


Selain aspek keamanan, petugas juga melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dan keabsahan izin operasional usaha. Langkah tersebut dinilai penting agar kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat di sekitar lokasi.


Dalam pelaksanaannya, kepolisian tidak hanya melakukan pemeriksaan administrasi. Petugas juga membangun komunikasi secara langsung dengan pengelola, pemilik usaha, serta petugas keamanan yang berada di masing-masing tempat hiburan.


Pengelola diminta menjadi mitra aktif kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas. Di antaranya dengan meningkatkan pengawasan terhadap setiap pengunjung, mencegah segala bentuk transaksi maupun penyalahgunaan narkotika, serta memastikan jam operasional dan tata tertib usaha sesuai dengan izin yang dimiliki.


Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan menilai langkah pengawasan tersebut merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan masyarakat, khususnya di wilayah yang memiliki aktivitas hiburan malam.


Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan ketika sudah terjadi persoalan. Pencegahan dan pembinaan secara berkala justru diperlukan agar potensi pelanggaran dapat diminimalkan sejak awal.


“Pengawasan terhadap tempat hiburan malam harus dilakukan secara konsisten dan objektif. Bukan hanya terkait narkotika, tetapi juga menyangkut izin usaha, jam operasional, keamanan pengunjung dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar,” ujar Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan.


Ia juga menekankan pentingnya penerapan aturan secara adil dan transparan. Setiap pelaku usaha, menurutnya, harus memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan usaha yang aman serta tidak menjadi tempat berkembangnya aktivitas yang melanggar hukum.


“Pengusaha hiburan juga harus memahami bahwa menjaga ketertiban bukan semata-mata tanggung jawab kepolisian. Pengelola dan petugas keamanan di lokasi memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran,” tegasnya.


Pihak kepolisian dalam kegiatan tersebut juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dapat berimplikasi terhadap izin usaha maupun proses hukum sesuai jenis pelanggarannya.


Sebaliknya, kepatuhan pengelola terhadap aturan serta kerja sama dengan aparat penegak hukum diharapkan dapat menciptakan tempat hiburan yang aman, tertib dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.


Pengawasan terhadap tempat hiburan malam ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Lubuk Linggau dalam menjaga kondusivitas wilayah. Pendekatan persuasif dan edukatif diharapkan dapat berjalan beriringan dengan penegakan hukum sehingga setiap pelanggaran yang ditemukan dapat ditangani sesuai ketentuan.


Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan juga mendorong agar pengawasan semacam ini dilakukan secara berkesinambungan, terbuka, dan tidak tebang pilih, sehingga upaya menjaga kamtibmas benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. ( Red*)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)