Mobil BG 1402 HH Diserempet Bus, Kerugian Ditaksir Rp12 Juta, Pihak Agen PAIMAHAM Masih Tunggu Keputusan Perusahaan

Garuda Mas Pers
0



LUBUKLINGGAU, — Insiden kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil pribadi bernomor polisi BG 1402 HH dengan sebuah bus terjadi sekitar pukul 00.00 WIB di kawasan lampu merah Jalan Kenanga 2, Kota Lubuklinggau.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat kejadian mobil BG 1402 HH sedang berbelok ke kiri menuju arah Kota Lubuklinggau. Pada saat bersamaan, sebuah bus yang melaju dari arah Medan menuju Kota Lubuklinggau dan Bengkulu diduga menyerempet mobil tersebut.


Akibat kejadian itu, mobil BG 1402 HH mengalami kerusakan. Kerugian materiil akibat insiden tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp12.035.000.


Pihak agen/loket PAIMAHAM Cabang Lubuklinggau sebelumnya disebut telah menyampaikan bahwa pihak perusahaan bus akan bertanggung jawab terhadap biaya kerusakan kendaraan.


Namun, persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian. Pada 9 Agustus 2026, pihak pemilik kendaraan BG 1402 HH mendatangi loket PAIMAHAM Cabang Lubuklinggau untuk melakukan mediasi terkait pertanggungjawaban biaya perbaikan kendaraan.


Dalam mediasi tersebut, pihak loket PAIMAHAM menyampaikan bahwa mereka masih menunggu keputusan dari pihak perusahaan bus terkait penyelesaian biaya kerusakan.


Kondisi tersebut membuat pemilik kendaraan masih harus menunggu kepastian mengenai kapan dan bagaimana biaya perbaikan sebesar sekitar Rp12.035.000 tersebut akan diselesaikan.


Pemilik kendaraan berharap pihak perusahaan maupun agen dapat memberikan kepastian dan menyelesaikan persoalan tersebut secara baik, mengingat sebelumnya telah disampaikan adanya komitmen untuk bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan akibat insiden tersebut.


Dasar Hukum


Dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kerugian materiil, ketentuan mengenai tanggung jawab dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 234 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang pada prinsipnya mengatur tanggung jawab pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum terhadap kerugian yang diderita pihak lain akibat kelalaian pengemudi dalam kecelakaan lalu lintas.


Selain itu, apabila kendaraan yang terlibat merupakan kendaraan angkutan umum, ketentuan mengenai tanggung jawab perusahaan angkutan umum juga perlu diperhatikan sesuai dengan ketentuan dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Penyelesaian kerugian dapat dilakukan melalui kesepakatan para pihak. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan pada prinsipnya memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Catatan: Pihak PAIMAHAM Cabang Lubuklinggau maupun perusahaan bus perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai kronologi kejadian, bentuk tanggung jawab, serta alasan keputusan pertanggungjawaban belum dapat diberikan pada saat mediasi. ( Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)