MUSI BANYUASIN – Pengelolaan anggaran publikasi media di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi sorotan dalam aksi unjuk rasa yang digelar gabungan LSM Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI), aktivis, mahasiswa, dan masyarakat, Selasa (7/7/2026).
Aksi tersebut menyoroti dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran publikasi yang disebut mencapai sekitar Rp3,2 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Massa meminta pemerintah daerah membuka data realisasi penggunaan anggaran kepada publik.
Puluhan peserta aksi mendatangi Kantor Diskominfo Muba dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan keterbukaan informasi. Secara bergantian, mereka menyampaikan orasi agar pemerintah menjelaskan mekanisme kerja sama publikasi media serta pemerataan kesempatan bagi media yang memenuhi persyaratan.
Selain berorasi, massa juga mengganti Bendera Merah Putih yang berkibar di halaman Kantor Diskominfo Muba. Menurut peserta aksi, bendera tersebut sudah dalam kondisi lusuh dan robek sehingga dinilai tidak layak lagi dikibarkan sebagai lambang negara.
Massa menyebut penggantian bendera dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap penghormatan simbol negara dan berlangsung tanpa tindakan anarkis.
Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago, SH, mengatakan anggaran publikasi merupakan uang rakyat sehingga penggunaannya harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kalau pengelolaannya sudah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutup data. Publik berhak mengetahui siapa penerima anggaran dan bagaimana mekanismenya," ujar Desri.
Ia menilai keterbukaan informasi merupakan langkah penting untuk menghilangkan berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
"Transparansi akan membangun kepercayaan publik. Jika ada penyimpangan, aparat penegak hukum harus bertindak," tambahnya.
Perwakilan LSM Banyuasin yang akrab disapa Bung Megi juga meminta Diskominfo membuka secara rinci penggunaan anggaran publikasi.
"Jangan sampai muncul kesan anggaran hanya dinikmati kelompok tertentu. Semua media yang memenuhi syarat harus mendapat kesempatan yang sama," katanya.
Ia juga meminta Inspektorat, BPK, Kejaksaan, dan Kepolisian melakukan audit maupun penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
"Kalau bersih, buktikan lewat audit. Kalau ada penyimpangan, proses sesuai hukum tanpa tebang pilih," tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, massa menyampaikan lima tuntutan, yakni meminta Diskominfo membuka realisasi anggaran publikasi Tahun Anggaran 2026 secara rinci, mendesak Inspektorat bersama BPK melakukan audit menyeluruh, meminta aparat penegak hukum menyelidiki apabila terdapat dugaan penyimpangan, mendorong evaluasi mekanisme kerja sama publikasi agar lebih objektif dan profesional, serta meminta Bupati Musi Banyuasin mengevaluasi Kepala Diskominfo apabila terbukti tidak menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Diskominfo Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan oleh peserta aksi dan menyatakan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi.
Menurut pihak Diskominfo, anggaran sekitar Rp3,2 miliar yang menjadi sorotan tidak seluruhnya dialokasikan untuk kegiatan publikasi media.
"Anggaran Rp3,2 miliar yang disebutkan tadi tidak sepenuhnya untuk publikasi. Di dalamnya juga terdapat anggaran perjalanan dinas. Sementara media yang bekerja sama telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan e-katalog, seperti memiliki badan hukum yang jelas dan persyaratan administrasi lainnya," jelas perwakilan Diskominfo.
Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir dalam keadaan tertib. Hingga aksi selesai, massa tetap meminta pemerintah daerah membuka informasi penggunaan anggaran publikasi secara transparan guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. ( Red*)

