Diduga Tak Sesuai RAB Pembangunan Jalan Titian Dan Conblock Dana Desa Talang Indah Tahun 2025, Jadi Sorotan

Garuda Mas Pers
0


13/7/2026- Banyuasin – Pelaksanaan sejumlah kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Talang Indah, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Berdasarkan data yang diperoleh, Pemerintah Desa Talang Indah pada tahun 2025 telah merealisasikan pembangunan dua unit jalan titian bertiang (CPT) serta pembangunan conblock di halaman Puskesmas Desa Talang Indah.


Pembangunan jalan titian pertama memiliki volume 9 meter x 2 meter dengan pagu anggaran Rp47.314.375. Sementara jalan titian kedua memiliki volume 7 meter x 2 meter dengan pagu anggaran Rp41.455.000. Kedua kegiatan tersebut berlokasi di RT 01 Dusun 01.


Selain itu, pemerintah desa juga membangun conblock halaman Puskesmas Desa Talang Indah dengan pagu anggaran sebesar Rp16.150.000.


Namun, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, terdapat dugaan bahwa pekerjaan jalan titian bertiang tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam RAB. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan serta kesesuaian penggunaan anggaran Dana Desa.


Sejumlah pihak berharap Inspektorat Kabupaten Banyuasin bersama aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan, sehingga seluruh penggunaan Dana Desa dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan, baik dari sisi administrasi maupun kualitas fisik pekerjaan.


Masyarakat juga mendorong Pemerintah Desa Talang Indah memberikan penjelasan secara terbuka terkait pelaksanaan proyek tersebut guna menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.


Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Talang Indah mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari pemerintah desa maupun pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ( Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)