Dua Pengedar Ganja di Sukajadi Lubuk Linggau Ditangkap, Polisi Sita 40 Gram Barang Bukti

Garuda Mas Pers
0


LUBUK LINGGAU
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (24/7) malam, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.


Kedua tersangka masing-masing berinisial UR (58) dan MRS (23), warga Jalan Letkol Atmo, Gang Teladan, Kelurahan Sukajadi. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita lima bungkus kertas berisi daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto sekitar 40 gram.


Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.


Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin AKP M. Romi bersama KBO Satresnarkoba IPDA Deden langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.


Sekitar pukul 20.50 WIB, petugas mendatangi Jalan Letkol Atmo, Gang Teladan, dan mendapati dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Keduanya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.


"Hasil penggeledahan awal tidak menemukan barang bukti di badan kedua tersangka. Namun setelah dilakukan interogasi, tersangka UR mengakui telah menyembunyikan ganja di bawah pohon pisang yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan," ujar AKP M. Romi.


Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan lima bungkus kertas berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto sekitar 40 gram.


"Keterbukaan tersangka saat pemeriksaan sangat membantu kami menemukan barang bukti yang sengaja disembunyikan agar tidak terdeteksi. Namun upaya tersebut tetap tidak berhasil lolos dari pengawasan kepolisian," tambahnya.


Selanjutnya, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul ganja tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara.


Polres Lubuk Linggau mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai upaya bersama mewujudkan Kota Lubuk Linggau yang aman dan bebas dari narkoba. ( Red*)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)