5/7/2026- Nasional Indonesia Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi kembali mencuat setelah Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, menegaskan sikap zero tolerance terhadap koruptor, khususnya pelaku korupsi dalam skala besar yang merugikan negara dan masyarakat.
Menurut KH Anwar Iskandar, MUI sejak lama konsisten mendorong agar hukuman mati dapat diterapkan kepada koruptor kelas kakap sebagai bentuk efek jera sekaligus perlindungan terhadap kepentingan bangsa. Sikap tersebut didasarkan pada kajian yang telah dilakukan selama bertahun-tahun dan berangkat dari pandangan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa
Dalam perspektif hukum di Indonesia, korupsi memang dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa karena dampaknya sangat luas. Praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, memperburuk kualitas pelayanan publik, meningkatkan kemiskinan, hingga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Karena dampaknya yang sistemik, penanganan korupsi dilakukan melalui mekanisme khusus dengan ancaman pidana yang lebih berat dibandingkan tindak pidana pada umumnya.
Apakah Hukuman Mati Diatur dalam Hukum Indonesia?
Secara hukum, pidana mati bagi koruptor sebenarnya telah diatur dalam . Ketentuan tersebut membuka kemungkinan penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi dalam keadaan tertentu, seperti ketika negara menghadapi kondisi darurat atau bencana nasional.Meski demikian, hingga kini belum ada koruptor di Indonesia yang dijatuhi hukuman mati berdasarkan ketentuan tersebut.
Perdebatan dengan Perspektif HAM
Di sisi lain, usulan hukuman mati masih memunculkan perdebatan dari sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM).
Kelompok yang menolak berpendapat bahwa hak untuk hidup merupakan hak fundamental yang harus dilindungi. Mereka menilai hukuman mati berpotensi melanggar prinsip-prinsip HAM serta menutup kemungkinan rehabilitasi apabila terjadi kekeliruan dalam proses peradilan.
Sebaliknya, pihak yang mendukung beranggapan bahwa korupsi telah merampas hak hidup masyarakat secara tidak langsung. Dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, maupun bantuan sosial justru disalahgunakan demi kepentingan pribadi, sehingga jutaan masyarakat menjadi korban.
Edukasi Hukum dan Moral
Terlepas dari perdebatan tersebut, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan ancaman hukuman yang berat. Upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi, penguatan integritas aparatur, transparansi tata kelola pemerintahan, serta penegakan hukum yang konsisten tetap menjadi kunci utama.
Dari sisi moral, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah publik. Setiap rupiah yang dikorupsi berarti mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan, kesejahteraan, dan pembangunan yang layak.
Perdebatan mengenai hukuman mati bagi koruptor kemungkinan akan terus berlangsung. Namun, satu hal yang menjadi titik temu berbagai pandangan adalah bahwa korupsi merupakan kejahatan serius yang harus diberantas secara tegas, adil, dan tetap menghormati prinsip-prinsip negara hukum. ( Red)


