LUBUK LINGGAU – Keberadaan pedagang bensin eceran yang berjualan tepat di depan gerbang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kembali menjadi sorotan. Fenomena yang kerap ditemui di berbagai daerah itu dinilai bukan sekadar persoalan pelanggaran aturan distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga mencerminkan dilema antara penegakan hukum dan realitas ekonomi masyarakat kecil.5/7/2026.
Pandangan tersebut disampaikan Alfiansyah Hasan, S.Pd., C.Med., C.Neg, Aktivis NGO Perlindungan Konsumen, mantan Hakim BPSK, sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau, dalam sebuah opini yang mengangkat tema "Ironi di Depan Gerbang SPBU: Ketika Regulasi Perlindungan Konsumen Membentur Perut Rakyat Miskin."
Menurut Alfiansyah, praktik penjualan BBM eceran yang berasal dari BBM bersubsidi secara hukum bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
Ia menilai, distribusi BBM bersubsidi seharusnya tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. Sementara praktik pelangsiran dan penjualan kembali BBM tanpa izin dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran anggaran subsidi negara serta mengganggu hak konsumen memperoleh BBM sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.
"Selain persoalan distribusi, aspek keselamatan juga menjadi perhatian karena penyimpanan BBM secara eceran umumnya tidak memenuhi standar keamanan yang memadai," ujar Alfiansyah.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata dari sisi hukum. Menurutnya, sebagian besar pedagang bensin eceran merupakan masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadikan usaha tersebut sebagai sumber nafkah akibat terbatasnya lapangan pekerjaan.
"Mereka bukan pelaku usaha besar, melainkan masyarakat kecil yang bertahan hidup melalui usaha sederhana. Di sinilah muncul dilema antara penegakan hukum dan aspek kemanusiaan," katanya.
Alfiansyah menilai, apabila penegakan hukum dilakukan secara represif tanpa disertai solusi ekonomi, pemerintah berpotensi menghadapi gejolak sosial karena masyarakat kecil kehilangan sumber penghasilan. Sebaliknya, jika praktik tersebut terus dibiarkan, maka kewibawaan hukum dan efektivitas program subsidi energi akan semakin melemah.
Sebagai solusi, ia mendorong pemerintah mengambil pendekatan yang lebih komprehensif melalui penguatan sistem digitalisasi distribusi BBM bersubsidi, termasuk optimalisasi penggunaan sistem QR Code agar ruang gerak pelangsir dapat ditekan sejak di tingkat SPBU.
Selain itu, ia mengusulkan adanya pembinaan dan legalisasi bagi pedagang kecil melalui skema kemitraan resmi yang memenuhi standar keselamatan dan pengawasan pemerintah. Di sisi lain, pemerintah daerah juga didorong memperluas program pelatihan keterampilan serta bantuan permodalan agar masyarakat memiliki alternatif mata pencaharian yang legal.
Alfiansyah berharap kebijakan pemerintah mampu menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat kecil.
"Penegakan hukum tetap harus dilakukan untuk menjaga hak konsumen dan anggaran negara. Namun hukum yang berkeadilan juga harus mampu menghadirkan solusi bagi masyarakat yang terpaksa melanggar aturan karena faktor ekonomi," pungkasnya
( Red*)
