MUSI BANYUASIN, 18 Juli 2026 – Pertemuan antara PAC GRIB JAYA, LSM BRANTAS Kabupaten Musi Banyuasin, LBH PETA, dan pihak PT China Road & Bridge Corporation (CRBC) di Desa Simpang Bayat berlangsung panas. Perwakilan PT CRBC, Toni, yang disebut sebagai pengurus sekaligus juru bicara perusahaan, menjadi sorotan setelah meninggalkan ruang rapat tanpa berpamitan saat pembahasan belum mencapai kesepakatan.
Insiden tersebut terjadi dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pengeluaran dan penjualan limbah besi perusahaan yang dinilai belum melibatkan Pemerintah Desa Simpang Bayat sebagaimana kesepakatan awal saat perusahaan mulai beroperasi.
Janji Surat Lelang Belum Direalisasikan
Pada pertemuan Jumat, 17 Juli 2026, pukul 09.30 WIB, perwakilan PAC GRIB JAYA, LSM BRANTAS, dan LBH PETA diterima oleh manajemen PT CRBC di kantor perusahaan.
Dalam forum tersebut, PAC GRIB JAYA mengingatkan adanya komitmen awal yang dibuat saat perusahaan pertama kali masuk ke Desa Simpang Bayat di bawah kepemimpinan Melvin, yakni pengelolaan limbah akan melibatkan pemerintah desa dan masyarakat setempat.
Menanggapi hal itu, Toni selaku perwakilan PT CRBC disebut menyatakan akan menyiapkan surat lelang sebagai dasar mekanisme pengelolaan limbah padat.
Namun, ketika pertemuan lanjutan digelar pada Sabtu, 18 Juli 2026, surat yang dijanjikan tersebut belum juga diterbitkan.
Di tengah pembahasan yang masih berlangsung, Toni justru meninggalkan ruang rapat tanpa berpamitan. Sikap tersebut dinilai peserta rapat sebagai tindakan yang tidak menghargai organisasi masyarakat, lembaga bantuan hukum, maupun perwakilan masyarakat yang hadir.
Arwani dari LSM BRANTAS menegaskan pihaknya menginginkan kepastian dari perusahaan.
"Perusahaan hari ini harus ada keputusan yang pasti. Jangan seakan-akan tidak menghargai kami. Tidak ada titik terang dan perusahaan selalu berkelit. Kami juga mendapat laporan masyarakat bahwa PT CRBC kembali mengeluarkan limbah padat berupa besi," tegasnya.
Mobil Pengangkut Limbah Dihentikan
Usai pertemuan, rombongan bersama Humas PT CRBC menuju lokasi K8. Di lokasi tersebut ditemukan satu unit kendaraan yang telah bermuatan limbah besi dan diduga akan keluar dari area perusahaan.
Perwakilan Humas PT CRBC bersama PAC GRIB JAYA, LSM BRANTAS, LBH PETA, tokoh adat, dan masyarakat kemudian menghentikan kendaraan tersebut.
Mereka meminta seluruh muatan limbah diturunkan kembali sampai terdapat kesepakatan yang jelas mengenai mekanisme pengelolaannya.
Pihak Humas PT CRBC kemudian menyatakan tidak akan ada lagi limbah yang dikeluarkan dari lokasi sebelum persoalan tersebut diselesaikan melalui kesepakatan bersama.
Mr. Liu Turun Tangan
Setelah melalui pembahasan yang berlangsung cukup alot, pimpinan PT CRBC, Mr. Liu, akhirnya turun langsung menemui para pihak.
Dalam pertemuan tersebut, Mr. Liu menyetujui agar seluruh limbah perusahaan dikumpulkan pada satu titik terlebih dahulu. Selanjutnya, pembahasan mengenai mekanisme pengelolaan limbah akan dilakukan bersama Pemerintah Desa Simpang Bayat, PAC GRIB JAYA, LSM BRANTAS, dan LBH PETA.
Kesepakatan tersebut dinilai sebagai langkah awal menuju pengelolaan limbah yang lebih transparan dan melibatkan masyarakat desa terdampak.
Dasar Hukum yang Disoroti
LSM BRANTAS, PAC GRIB JAYA, dan LBH PETA mengingatkan bahwa pengelolaan limbah dan pelaksanaan kegiatan usaha wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024), yang memberikan ruang bagi desa untuk berpartisipasi dalam pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di wilayahnya.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pelaku usaha menjaga kelestarian lingkungan serta mengelola limbah sesuai ketentuan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur teknis pengelolaan limbah dan kewajiban pelaku usaha terhadap aspek lingkungan.
Tuntutan Organisasi
Dalam pernyataan akhirnya, PAC GRIB JAYA, LSM BRANTAS, dan LBH PETA menyampaikan tiga tuntutan kepada PT CRBC:
- Segera merealisasikan surat lelang pengelolaan limbah dengan melibatkan Pemerintah Desa Simpang Bayat.
- Memberikan kontribusi nyata kepada desa terdampak melalui pelibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan limbah yang sesuai ketentuan hukum.
- Menjalankan seluruh kegiatan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
"Kami tidak anti investasi. Kami mendukung investasi yang taat hukum, menghormati masyarakat, serta melibatkan desa yang terdampak dalam setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat," tegas perwakilan LSM BRANTAS.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan dari pihak PAC GRIB JAYA, LSM BRANTAS, LBH PETA, dan kronologi yang disampaikan kepada media. Demi keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pihak PT China Road & Bridge Corporation (CRBC) memiliki hak memberikan tanggapan atau klarifikasi atas informasi tersebut. ( Red*)

