Tanpa judul

Garuda Mas Pers
0


LUBUK LINGGAU
– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan melalui Tim Khusus Macan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Klinik Hapsari Medika, Jalan Pengayoman II Nomor 141, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.


Seorang pelaku berinisial AM (38) berhasil diamankan pada Senin (20/7/2026), setelah sebelumnya korban, Eko Saputra, melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lubuk Linggau melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/287/VII/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 19 Juli 2026.


Peristiwa pencurian diketahui bermula pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban menerima informasi dari warga bahwa kliniknya diduga dimasuki orang yang tidak berhak. Saat mendatangi lokasi, korban memergoki seorang pria yang sedang berusaha mengambil seng di bagian atap dapur klinik. Korban pun mengenali pelaku karena merupakan warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.


Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang. Barang-barang tersebut di antaranya satu set kabel instalasi, empat partisi jendela, dua pintu kaca, dua kipas blower, satu kipas angin dinding, dua kipas angin biasa, tiga unit outdoor AC, dua mesin kulkas, satu mesin cuci, satu termos air, satu wajan, empat panci, satu lampu operasi, dua mesin air, dua unit handphone Redmi, satu handphone Samsung, satu mesin jahit, tiga roll kabel, satu set peralatan bengkel, hingga satu velg motor.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp40 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Macan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum IPDA Suwarno segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.


Tim kemudian bergerak ke kediaman orang tua pelaku di Jalan Pengayoman II, Kelurahan Tapak Lebar. Saat dilakukan penggerebekan, AM berhasil diamankan ketika sedang tertidur di dalam kamarnya tanpa perlawanan.


Dalam pemeriksaan, AM mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencurian di Klinik Hapsari Medika selama kurang lebih satu bulan terakhir dengan cara masuk melalui plafon bangunan. Pelaku juga mengaku tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama rekannya berinisial AC, yang kini masih dalam pengejaran polisi.


"Kasus ini telah memenuhi unsur Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang identitasnya telah diketahui serta berupaya mengamankan barang bukti yang belum ditemukan," ujar AKP Muhammad Kurniawan Azwar.


Saat ini, pelaku AM telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Lubuk Linggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta memburu satu pelaku lain yang masih berstatus buron. ( Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)