LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AF (31), yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Kamis (23/7) sekitar pukul 10.50 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan depan Bukit Sulap Kost, Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama KBO Satresnarkoba IPDA Muhamad Deden memimpin langsung tim menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu putih bernomor polisi BG-3356-HAI dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian menghentikan dan memeriksa pria tersebut yang diketahui berinisial AF, warga Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram. Barang tersebut disembunyikan di bawah telapak kaki tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, AF mengakui masih menyimpan narkotika di rumahnya. Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Di dalam lemari pakaian kamar tidur, polisi kembali menemukan delapan bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto total 2,16 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu alat hisap sabu atau bong yang diduga digunakan oleh tersangka.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AF disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Secara subsider, tersangka juga dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
"Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi, karena keberhasilan ini berkat kerja sama kita. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan," tegas AKP M. Romi.
Hingga kini, penyidik Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran yang lebih luas. ( Red)
