LUBUK LINGGAU – Tim Macan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan mengamankan seorang tersangka berinisial KN (22) pada Rabu, 15 Juli 2026.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/277/VII/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tertanggal 15 Juli 2026, terkait kasus pencurian yang dilaporkan oleh korban bernama Winda.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah milik Ishak Chandra yang berada di Jalan Ambon, RT 04, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Berdasarkan keterangan korban, saat pulang usai membeli makanan, ia mendapati rumah orang tuanya telah dikerumuni warga. Korban kemudian diberi tahu bahwa ada seseorang yang diduga mencuri di dalam rumah. Warga sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri melalui bagian belakang rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga, antara lain satu unit laptop merek Asus, kamera Nikon Coolpix L320, kamera Fujifilm, mesin gerinda, microwave, serta satu set peralatan perbengkelan. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp30 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui tinggal tidak jauh dari rumah korban.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka, Tim Macan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhammad Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno bergerak menuju rumah orang tua pelaku di Jalan Ambon, Kelurahan Jawa Kanan.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka KN tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, KN mengakui telah melakukan aksi pencurian seorang diri. Ia mengaku mengetahui rumah korban sering dalam keadaan kosong sehingga nekat menjalankan aksinya.
Pelaku juga menjelaskan modus yang digunakannya, yakni memanjat pagar rumah, kemudian masuk ke dalam bangunan dengan cara menjebol plafon atap sebelum mengambil berbagai barang berharga milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk melengkapi pemberkasan serta menelusuri keberadaan barang bukti yang belum berhasil diamankan. ( Red)
