MURATARA – Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang anak yang terjadi di Desa Lesung Batu Batu Lama, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 16/7/2026.
Peristiwa tersebut dilaporkan dialami seorang anak yang merupakan putra dari Sarwok Edi. Dalam perkara ini, keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayah korban, Sarwok Edi, menyampaikan bahwa dirinya menghormati seluruh proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Muratara.
"Saya selaku ayah kandung korban sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Harapan besar saya dan keluarga kepada aparat penegak hukum Polres Muratara agar perkara ini segera diungkap, para terduga pelaku berinisial E dan D segera ditetapkan sebagai tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi, serta dilakukan penangkapan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Sarwok Edi.
Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara memberikan perlindungan kepada anak sebagai korban tindak pidana.
Selain itu, dugaan pengeroyokan juga diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila memenuhi unsur dilakukan secara bersama-sama dengan menggunakan kekerasan terhadap orang. Apabila korban merupakan anak, penanganannya juga harus memperhatikan ketentuan perlindungan anak sesuai peraturan perundang-undangan.
DPD LBH PETA Sumatera Selatan berharap penyidik Polres Muratara dapat bekerja secara profesional, objektif, dan segera mengungkap fakta-fakta hukum berdasarkan alat bukti yang sah sehingga memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, serta efek jera bagi pelaku apabila terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan maupun penyidikan oleh Polres Muratara disebut masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Media ini akan memberikan ruang hak jawab dan memuat penjelasan dari pihak kepolisian maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan apabila telah memberikan keterangan resmi. ( Red)
