Diduga Diborgol Usai Panen Sawit, Ketua DPD LBH PETA Sumsel Soroti Tindakan Security PT AMR Nort

Garuda Mas Pers
0


MURATARA
— Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan menyoroti dugaan tindakan yang dialami seorang warga bernama Efran saat hendak membawa hasil panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari kebunnya pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Berdasarkan keterangan keluarga, aktivitas menuju kebun selama ini harus melalui akses jalan perusahaan PT Agro Muara Rupit (AMR) Nort. Setiap kali hendak masuk ke kawasan kebun, warga disebut terlebih dahulu meminta izin melalui pos security perusahaan, termasuk untuk kegiatan memanen, merawat maupun bermalam di kebun.


Pada Jumat tersebut, Efran disebut mendapat perintah dari ayahnya untuk melakukan pemanenan sawit karena tanaman dinilai sudah memasuki waktu panen. Sebelum masuk ke lokasi, Efran terlebih dahulu meminta izin melalui pos security.


Setelah mendapatkan izin, Efran kemudian masuk ke kebun dengan pengawalan dua orang security perusahaan. Salah seorang di antaranya disebut bernama Niko, sementara identitas security lainnya belum diketahui keluarga.


Setelah selesai melakukan pemanenan, Efran kemudian membawa TBS hasil panen untuk dibawa kepada penampung atau pembeli, sebagaimana aktivitas yang biasa dilakukan setelah panen.


Namun, saat melintas di salah satu simpang tiga jalan perusahaan, perjalanan Efran disebut dihentikan. Keluarga menyebut sebuah mobil Mitsubishi Triton melintang dan memblokade jalan. Selain itu, terdapat lebih dari 10 orang security PT AMR Nort di lokasi.


Menurut keterangan keluarga, Efran kemudian diminta turun dari kendaraan dan langsung diborgol. Keluarga menyatakan Efran tidak melakukan perlawanan saat diamankan.


Keluarga juga menduga telepon seluler, kendaraan, serta TBS hasil panen milik Efran turut diamankan oleh pihak security dan oknum anggota Brimob yang berada di lokasi. Selanjutnya, Efran beserta barang-barang tersebut disebut diserahkan ke Polres Musi Rawas Utara (Muratara), khususnya untuk penanganan perkara pidana umum (Pidum).


Efran kemudian diduga diproses dengan tuduhan pencurian buah kelapa sawit milik PT AMR Nort.


Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan menilai perkara tersebut perlu dilihat secara utuh dan tidak hanya berdasarkan tuduhan pencurian. Menurutnya, apabila benar Efran sebelumnya telah memperoleh izin masuk melalui pos security dan bahkan dikawal oleh petugas perusahaan untuk melakukan panen, maka rangkaian peristiwa tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.


“Kalau benar yang bersangkutan masuk melalui pos security, meminta izin, kemudian dikawal oleh security perusahaan sampai melakukan panen, tentu rangkaian peristiwa sebelum penangkapan harus diperiksa secara terang. Jangan sampai ada fakta penting yang terlewat,” ujar Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan.


Ia juga meminta aparat penegak hukum memastikan status dan kepemilikan lahan serta tanaman sawit yang dipanen, dasar pelarangan pengambilan TBS, serta prosedur pengamanan terhadap Efran.


“Yang harus dibuktikan bukan hanya tuduhan pencurian, tetapi siapa pemilik sah tanaman dan buah tersebut, bagaimana status lahannya, apakah ada izin sebelumnya, siapa yang memerintahkan pengamanan, serta apakah seluruh prosedur dilakukan sesuai hukum,” tegasnya.


LBH PETA Sumatera Selatan juga menyoroti dugaan pemborgolan terhadap Efran. Menurutnya, tindakan pemborgolan dan pengamanan terhadap seseorang harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.


“Jika benar ada pemborgolan tanpa perlawanan dan barang-barang milik warga ikut diamankan, semuanya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami meminta persoalan ini diperiksa secara objektif dan transparan,” katanya.


Pihak keluarga Efran berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara profesional, termasuk memeriksa rekaman CCTV di pos security maupun lokasi kejadian, saksi-saksi yang berada di tempat kejadian, petugas security yang mengawal Efran saat masuk kebun, serta pihak-pihak yang melakukan pengamanan.


Hingga berita ini ditulis, tuduhan pencurian terhadap Efran maupun dugaan tindakan pengamanan dan pengambilan barang sebagaimana disampaikan keluarga masih memerlukan konfirmasi dari pihak PT AMR Nort dan aparat penegak hukum.


Catatan: Seluruh dugaan dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak keluarga dan pernyataan Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan. Konfirmasi dari PT AMR Nort dan pihak kepolisian diperlukan untuk memberikan keseimbangan pemberitaan serta memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut. ( Red*)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)