CETAK SAWAH DAN PUPUK DOLOMITE DI DESA PAUH DIPERTANYAKAN, KETUA DPD LBH PETA SUMSEL DESAK DINAS PERTANIAN MURA TARA BUKA DATA

Garuda Mas Pers
0



MURATARA — Program cetak sawah serta distribusi bantuan sarana produksi pertanian, termasuk pupuk dolomite, di Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, menjadi sorotan. 31/8/2026.


Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan, mempertanyakan kejelasan program, luas lahan yang menjadi sasaran cetak sawah, hingga keberadaan dan pendistribusian pupuk dolomite yang disebut-sebut telah masuk ke wilayah Desa Pauh.


Sorotan tersebut muncul setelah ketua DPD LBH PETA Sumatra Selatan, melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dengan pihak yang disebut mengetahui kondisi di Desa Pauh. Namun, menurut keterangan - jawaban yang diperoleh justru menimbulkan sejumlah pertanyaan baru.


“Ketika di tanyakan mengenai program cetak sawah, jawabannya dulu ada, tetapi sekarang tidak tahu. Ketika saya tanyakan masalah pupuk juga tidak tahu. Karena itu  menjadi pertanyaan sebenarnya program ini seperti apa dan siapa yang bertanggung jawab,” 


Menurut ketua DPD LBH PETA Sumatra Selatan, apabila benar terdapat program cetak sawah yang bersumber dari program pemerintah pusat, maka masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai lokasi, luas lahan, sumber anggaran, pelaksana, target produksi, serta realisasi program.


Ia juga mempertanyakan bantuan alat pertanian dan pupuk yang disebut telah masuk ke Desa Pauh.


“Kalau memang bantuan sudah masuk, harus jelas berapa jumlahnya, kapan masuk, siapa penerimanya, di mana disimpan dan kepada siapa disalurkan. Jangan sampai bantuan pemerintah ada secara administrasi, tetapi masyarakat penerima manfaat tidak mengetahui keberadaannya,” 


PUPUK DOLOMITE DIPERTANYAKAN

Salah satu hal yang menjadi perhatian LBH PETA adalah keberadaan pupuk dolomite.


Ketua DPD LBH PETA Sumatra Selatan meminta pihak terkait menjelaskan secara terbuka berapa jumlah pupuk dolomite yang telah masuk ke Desa Pauh, baik dalam satuan mobil maupun tonase.


“Berapa mobil pupuk dolomite yang masuk? Berapa ton jumlahnya? Siapa yang menerima? Apakah ada berita acara serah terima? Semua itu harus bisa dijelaskan,” katanya.


Tidak hanya soal jumlah, LBH PETA juga mempertanyakan mekanisme distribusi pupuk tersebut.


Menurut ketua LBH PETA, apabila pupuk tersebut memang diperuntukkan bagi kelompok tani dan petani penerima manfaat, maka harus ada data yang dapat diverifikasi mengenai nama kelompok tani, jumlah penerima, volume pupuk yang diterima serta waktu pembagiannya.


“Apakah pupuk itu sudah dibagikan Gapoktan kepada kelompok tani dan petani? Atau masih tersimpan? Kalau masih tersimpan, kenapa dan di mana tempat penyimpanannya? Kalau sudah dibagikan, harus ada data dan bukti penyalurannya,”


DIMANA PUPUK DISIMPAN?

Pertanyaan lain yang disampaikan Ketua DPD LBH PETA Sumsel adalah mengenai lokasi penyimpanan pupuk dolomite.


Pimpinan LBH PETA Sumatra Selatan, meminta Gapoktan dan penyuluh pertanian yang berkaitan dengan program tersebut menjelaskan di mana pupuk disimpan, berapa stok yang masih tersedia dan siapa yang memiliki akses terhadap penyimpanan tersebut.


“Jangan sampai barangnya ada di atas kertas, tetapi fisiknya tidak diketahui. Kami meminta transparansi. Kalau memang pupuk masih utuh, tunjukkan stok dan tempat penyimpanannya. Kalau sudah disalurkan, tunjukkan dokumen dan penerimanya,” tegasnya.


DINAS PERTANIAN DIMINTA TIDAK DIAM

Pimpinan LBH PETA Sumatra Selatan, juga mempertanyakan peran Dinas Pertanian Kabupaten Musi Rawas Utara, khususnya dalam melakukan pengawasan terhadap program pertanian dan bantuan yang berada di wilayah Desa Pauh.


Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh hanya menerima laporan administratif dari bawah tanpa memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.


“Dinas Pertanian harus turun dan melakukan pengecekan. Jangan sampai terjadi pembiaran apabila memang ada persoalan dalam pengelolaan bantuan pertanian,” 


Ia meminta dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap program tersebut, mulai dari dokumen program, data penerima, volume bantuan, distribusi pupuk, hingga kondisi fisik di lapangan.


LBH PETA SIAP TELUSURI

 menegaskan, LBH PETA Sumatera Selatan tidak bermaksud menghambat program pemerintah. Sebaliknya, pihaknya ingin memastikan setiap bantuan yang menggunakan anggaran negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.


“Kalau semuanya benar, mari buka datanya. Kalau pupuk sudah dibagikan, tunjukkan penerimanya. Kalau masih ada, tunjukkan stoknya. Kalau program cetak sawah memang ada, jelaskan luas dan lokasinya. Sederhana,” ujarnya.


Ia menambahkan, apabila dari hasil penelusuran ditemukan indikasi penyimpangan, LBH PETA akan mempertimbangkan langkah sesuai ketentuan hukum, termasuk menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum dan instansi pengawasan yang berwenang.


5 PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB

Ketua DPD LBH PETA Sumsel -  meminta pihak terkait memberikan jawaban terhadap sedikitnya lima pertanyaan utama:


1. Apakah benar terdapat program cetak sawah dari kementerian di Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir? Jika benar, berapa luas lahan dan siapa pelaksananya?


2. Apakah bantuan alat pertanian dan pupuk telah masuk ke Desa Pauh? Jika sudah, berapa jumlah dan jenis bantuannya?


3. Berapa jumlah pupuk dolomite yang telah masuk ke Desa Pauh, baik dalam jumlah mobil maupun total tonase?


4. Apakah pupuk dolomite tersebut telah dibagikan Gapoktan kepada kelompok tani dan petani penerima manfaat? Jika belum, berapa stok yang masih tersimpan?


5. Di mana lokasi penyimpanan pupuk dolomite dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengamanan serta pendistribusiannya?


Pimpinan LBH PETA - mengatakan, pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


ASPEK HUKUM

LBH PETA - menyatakan pengelolaan bantuan pemerintah pada prinsipnya harus dilakukan secara tertib, transparan, dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai peruntukan.


Apabila nantinya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dugaan tersebut dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sejumlah ketentuan yang relevan untuk menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan antara lain:


- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya ketentuan terkait perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain yang dapat merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan.

- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur prinsip pengelolaan keuangan negara.

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, termasuk prinsip pertanggungjawaban dan pengelolaan aset/barang yang berasal dari keuangan negara.

- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sepanjang informasi yang diminta merupakan informasi publik yang dapat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Namun, pimpinan LBH PETA - menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum dilakukan verifikasi dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.


“Prinsipnya kami meminta transparansi. Kami tidak menuduh siapa pun melakukan tindak pidana. Tetapi kalau ada bantuan negara, harus jelas keberadaannya, jumlahnya, penerimanya dan pertanggungjawabannya. Kalau semua sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu ditakutkan,” 


Catatan Redaksi: Pihak Dinas Pertanian Kabupaten Musi Rawas Utara, penyuluh pertanian, Gapoktan, kelompok tani maupun pihak terkait lainnya perlu diberikan ruang yang proporsional untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas persoalan tersebut. ( Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)