LUBUK LINGGAU — Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (10/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Banggar DPRD Kota Lubuk Linggau menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan pelaksanaan dan penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kehadiran Wali Kota H Rachmat Hidayat bersama jajaran pemerintah daerah menunjukkan komitmen Pemkot Lubuk Linggau dalam mengikuti setiap tahapan pembahasan pertanggungjawaban APBD bersama DPRD.
Rapat paripurna juga menjadi forum bagi DPRD untuk menyampaikan hasil pembahasan Banggar sebelum proses penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 memasuki tahapan selanjutnya.
Melalui pembahasan tersebut, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengelolaan keuangan daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Lubuk Linggau.
Rapat paripurna berlangsung dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Lubuk Linggau serta jajaran Pemerintah Kota Lubuk Linggau. ( Red)

