Sumur Minyak Diduga Ilegal Terbakar Lebih 8 Jam, Mengapa Belum Ada Tersangka? Ketua DPD LBH PETA Sumsel Tagih Ketegasan Aparat Sanga Desa

Garuda Mas Pers
0



MUBA, SUMSEL
— Kebakaran sumur minyak yang diduga berasal dari aktivitas pengeboran ilegal di wilayah Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali menjadi sorotan. Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026 tersebut disebut berlangsung lebih dari delapan jam sebelum akhirnya berhasil dipadamkan.


Sumur bor yang terbakar disebut diduga milik seseorang bernama Tono, sementara lahan lokasi aktivitas tersebut disebut berada dalam penguasaan Herman Mayori. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terbuka mengenai status hukum para pihak yang dikaitkan dengan lokasi tersebut.


Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan mempertanyakan langkah penegakan hukum setelah terjadinya kebakaran tersebut. Menurutnya, persoalan utama bukan hanya bagaimana api dipadamkan, tetapi juga bagaimana aktivitas pengeboran yang diduga ilegal itu dapat berlangsung hingga menimbulkan kebakaran.


“Ini bukan sekadar persoalan kebakaran. Ada pertanyaan hukum yang harus dijawab. Siapa pemilik sumur, siapa pengelolanya, siapa yang membiayai, siapa yang melakukan pengeboran, bagaimana minyaknya diproduksi dan didistribusikan, serta apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas,” tegasnya.


Ia menilai, apabila benar aktivitas pengeboran tersebut tidak memiliki izin dan kemudian menimbulkan kebakaran selama berjam-jam, aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti.


Menurutnya, proses hukum juga jangan hanya berhenti pada pekerja lapangan apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya pihak lain yang mempunyai peran lebih besar dalam kegiatan tersebut.


“Jangan sampai hanya orang yang berada di lapangan yang diperiksa, sementara pihak yang menguasai, mengelola atau membiayai kegiatan justru tidak tersentuh. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.


Publik Pertanyakan Belum Ada Tersangka

Sorotan semakin menguat karena sampai informasi ini dihimpun belum diketahui adanya pengumuman resmi terkait penetapan tersangka dalam perkara kebakaran tersebut.


Status hukum pemilik sumur, pengelola aktivitas, maupun pihak yang menguasai lahan juga belum terang di ruang publik.


Ketua DPD LBH PETA Sumsel meminta Polsek Sanga Desa dan Polres Musi Banyuasin memberikan penjelasan secara transparan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.


“Publik berhak mengetahui apakah sudah ada penyelidikan, apakah lokasi sudah diamankan, apakah barang bukti sudah diamankan, siapa saja yang sudah dimintai keterangan dan bagaimana status perkara ini,” katanya.


Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penegakan hukum.


Jangan Berhenti Setelah Api Padam

Menurutnya, kebakaran sumur minyak harus menjadi momentum untuk mengusut aktivitas pengeboran secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya aktivitas serupa yang masih berlangsung di sekitar wilayah tersebut.


Apabila informasi mengenai aktivitas sumur bor yang diduga ilegal masih berjalan setelah kejadian kebakaran itu benar, maka aparat perlu segera melakukan tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.


“Kalau setelah kejadian kebakaran masih ada aktivitas serupa, pertanyaannya sederhana: siapa yang mengawasi dan mengapa aktivitas itu bisa tetap berjalan? Ini yang harus dijawab,” tegasnya.


Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas pengeboran minyak tanpa legalitas yang dipersyaratkan bukan sekadar persoalan administratif. Apabila terbukti melanggar hukum dan menimbulkan dampak terhadap keselamatan manusia maupun lingkungan, maka konsekuensi hukumnya harus diperiksa sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.


Aparat Diminta Tegak Lurus

Ketua DPD LBH PETA Sumsel meminta aparat penegak hukum tidak memberikan ruang kompromi apabila ditemukan adanya tindak pidana.


Namun demikian, ia juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan lokasi kebakaran tidak boleh langsung dianggap bersalah sebelum adanya proses hukum dan bukti yang sah.


“Yang kami minta adalah kepastian hukum. Kalau terbukti bersalah, proses secara tegas. Kalau tidak terbukti, berikan kepastian bahwa mereka tidak bersalah. Jangan kasus ini dibiarkan menggantung tanpa kejelasan,” ujarnya.


Ia berharap Polsek Sanga Desa bersama Polres Musi Banyuasin dapat mengungkap secara terang kronologi kebakaran, legalitas sumur, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah hukum yang telah dilakukan.


“Api sudah padam. Sekarang publik menunggu apakah hukum benar-benar menyala. Penegakan hukum harus tegak lurus, transparan dan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum,” pungkasnya. ( Red*)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)