Penghentian Perkara SPPD DPRD Pangkalpinang Disorot, Ketua DPD LBH PETA Desak Evaluasi Kajari dan Tim Penyidik

Admin Hazam
0


PANGKALPINANG
– Penghentian penanganan perkara dugaan penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas (SPPD) DPRD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2024–2025 mendapat sorotan dari kalangan aktivis antikorupsi.


Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan menilai, keputusan penghentian perkara yang disebut berkaitan dengan anggaran sekitar Rp20 miliar tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, khususnya mengenai dasar hukum, hasil penyelidikan maupun penyidikan, serta alasan perkara tersebut dihentikan.


Menurutnya, transparansi menjadi penting karena perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat dan sebelumnya dikaitkan dengan dugaan penyimpangan anggaran dengan nilai kerugian negara yang masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.


“Publik tentu berhak mengetahui apa dasar penghentian perkara tersebut. Kalau memang tidak ditemukan unsur tindak pidana atau tidak cukup bukti, seharusnya dijelaskan secara terang kepada masyarakat. Jangan sampai muncul persepsi bahwa perkara dihentikan secara terburu-buru,” ujarnya.


Ia juga mempertanyakan produktivitas penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dalam beberapa tahun terakhir.


Menurutnya, Kejari Pangkalpinang sebagai institusi penegak hukum di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus mampu menunjukkan kinerja penegakan hukum yang terukur, termasuk dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik.


“Yang menjadi pertanyaan bukan semata-mata perkara dihentikan atau tidak. Tetapi publik harus mendapatkan penjelasan mengenai prosesnya. Apakah sudah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, apakah sudah dilakukan audit atau perhitungan kerugian negara apabila diperlukan, dan apa dasar hukum yang digunakan dalam mengambil keputusan tersebut,” katanya.


Ia meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut apabila memang terdapat aspek yang perlu diperiksa dari sisi administrasi maupun prosedur penanganan perkara.


“Kalau penghentian itu sudah sesuai ketentuan hukum, tentu harus disampaikan argumentasi dan dasar hukumnya. Namun kalau terdapat persoalan prosedural, kami berharap Kajati tidak ragu melakukan evaluasi,” tegasnya.


Selain itu, ia menilai pengawasan internal kejaksaan perlu berjalan untuk memastikan setiap perkara yang menjadi perhatian publik ditangani sesuai standar profesional dan ketentuan perundang-undangan.


“Pengawasan melekat harus berjalan. Jangan sampai publik justru mendapatkan informasi yang tidak utuh mengenai sebuah perkara yang menyangkut penggunaan uang negara,” ujarnya.


Ia juga mendorong adanya penyegaran organisasi apabila memang diperlukan, terutama pada bidang-bidang yang berkaitan langsung dengan penanganan perkara pidana khusus dan intelijen.


Menurutnya, penyegaran bukan berarti menuduh adanya pelanggaran yang dilakukan aparat, melainkan bagian dari pembenahan organisasi agar independensi dan profesionalitas penegakan hukum tetap terjaga.


“Kalau memang diperlukan penyegaran personel, silakan dilakukan sesuai kewenangan pimpinan. Yang paling penting jangan sampai ada konflik kepentingan dan jangan sampai hubungan kelembagaan dengan pemerintah daerah memengaruhi independensi aparat penegak hukum,” katanya.


Terkait berbagai dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang disebut-sebut beredar di tengah masyarakat, ia meminta agar setiap informasi tersebut diverifikasi berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.


“Jangan semua informasi langsung dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Tetapi jangan pula laporan atau informasi masyarakat diabaikan. Harus diverifikasi secara profesional. Kalau ada bukti yang cukup, tindak lanjuti sesuai hukum. Kalau tidak cukup, jelaskan kepada publik,” jelasnya.


Ia menegaskan, kritik tersebut ditujukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap lembaga penegak hukum sekaligus bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih.


“Intinya kami meminta transparansi, profesionalitas dan akuntabilitas. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang negara dikelola dan bagaimana aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya,” pungkasnya.


Redaksi:
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung mengenai alasan serta dasar hukum penghentian penanganan perkara SPPD DPRD Kota Pangkalpinang perlu dimuat sebagai hak jawab dan klarifikasi agar informasi kepada publik tetap berimbang. ( Rilis)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)