LUBUK LINGGAU — Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, menggelar sosialisasi sekaligus penyuluhan hukum bagi jajaran pada Kamis (24/9/2026). Kegiatan tersebut dibuka Wakapolres Lubuk Linggau Kompol M. Syamsul Zachri, mewakili Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan.
Dalam kegiatan itu, Wakapolres didampingi Kasikum Penda Setia yang sekaligus menjadi pemateri utama. Penyuluhan difokuskan pada pemahaman regulasi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam proses penanganan perkara pidana dan pemberian bantuan hukum.
Dua materi utama yang dibahas yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kegiatan diikuti personel Polres Lubuk Linggau dan jajaran Polsek, terutama anggota yang menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan.
Wakapolres Lubuk Linggau Kompol M. Syamsul Zachri menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi setiap personel dalam menjalankan tugas.
“Setiap perubahan aturan hukum wajib dipahami secara menyeluruh. KUHAP yang baru mengatur tata cara proses perkara pidana secara lebih mutakhir, sehingga pemahaman yang tepat menjamin hak semua pihak terlindungi dan proses hukum berjalan sah serta berintegritas,” ujarnya.
Sementara itu, Kasikum Penda Setia memaparkan sejumlah pokok perubahan dan penyesuaian dalam UU Nomor 20 Tahun 2025, mulai dari tahapan penyelidikan dan penyidikan hingga ketentuan terkait perlindungan hak tersangka, saksi, dan korban.
Materi berikutnya membahas prosedur, persyaratan, serta ruang lingkup pemberian bantuan hukum oleh institusi kepolisian, baik kepada masyarakat maupun anggota Polri.
Para peserta juga diberikan kesempatan berdiskusi mengenai berbagai persoalan dan kasus praktis yang kerap ditemukan dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Diskusi tersebut diharapkan dapat membantu personel memahami penerapan ketentuan hukum secara tepat dalam menangani perkara.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Lubuk Linggau berharap pemahaman hukum personel semakin meningkat sehingga dapat mendukung kualitas penanganan perkara, meminimalkan kesalahan prosedur, serta memperkuat pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Polres Lubuk Linggau juga menegaskan bahwa peningkatan kompetensi hukum merupakan proses berkelanjutan. Setiap personel dituntut terus memperbarui pengetahuan dan pemahamannya terhadap peraturan yang berlaku sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional, beretika, dan akuntabel. ( Red*)

