LUBUK LINGGAU — Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (39), berikut barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,11 gram.
Penangkapan berlangsung pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Letkol Atmo, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan AKBP Catur Erwin Setiawan memerintahkan Kasat Resnarkoba AKP M. Romi untuk mengerahkan personel melakukan penyelidikan.
Tim penyelidik bersama Kanit Idik II Ipda Vherry Andora kemudian turun ke lokasi. Dalam pelaksanaan tugas, tim turut diperkuat Kaur Bin Opsnal Ipda M. Deden Aguma dan Kanit Idik I Ipda Dio Firmansyah.
Setibanya di lokasi, petugas melihat jendela ruang tengah sebuah rumah dalam kondisi terbuka. Dari pengamatan tersebut, polisi melihat adanya seseorang yang sedang beraktivitas di dalam rumah.
Namun, ketika menyadari keberadaan petugas, orang tersebut diduga berusaha melarikan diri. Polisi kemudian melakukan tindakan untuk masuk ke dalam rumah dan berhasil mengamankan pria yang diketahui berinisial A.
A (39) diketahui merupakan warga Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Saat diamankan, ia ditemukan bersembunyi di balik pintu ruang tengah.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan di lokasi. Dari ruang tengah rumah tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam kondisi berserakan di atas meja ruang tengah dengan berat bruto mencapai 10,11 gram.
Menurut keterangan kepolisian, saat dilakukan pemeriksaan, A mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek OPPO A5SP lengkap dengan kartu SIM dan nomor IMEI. Telepon genggam tersebut diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas transaksi narkotika.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Apabila terbukti bersalah, ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, apabila unsur pidana dalam pasal utama tidak terpenuhi, tersangka disebut dapat dikenakan pasal subsider sebagaimana Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolres Lubuk Linggau menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menjaga Kota Lubuk Linggau tetap aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman narkoba. ( Red*)
