MUBA, Penangkapan dua orang yang diduga terkait kasus narkotika di Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, sempat menimbulkan tanda tanya di kalangan pemerintah desa.
Pasalnya, hingga beberapa hari setelah penangkapan, Pemerintah Desa Rimba Ukur mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait penangkapan tersebut maupun keberadaan kedua orang yang diamankan.
Hal itu disampaikan Kepala Desa Rimba Ukur, Pi’u, saat dikonfirmasi awak media di kediamannya, Selasa (6/10/2026) pagi.
“Untuk pemberitahuan, baik secara lisan maupun tertulis, tidak ada sama sekali. Padahal penangkapan itu sudah terhitung enam hari. Selaku pemerintah desa, kami tidak tahu di mana keberadaan terduga pelaku yang berjumlah dua orang itu saat ini,” ujar Pi’u.
Ia berharap ke depan pihak kepolisian dapat memberikan pemberitahuan kepada pemerintah desa apabila melakukan penangkapan di wilayah desa, sehingga tidak menimbulkan kebingungan maupun tanda tanya di tengah masyarakat.
“Harapan kami pemerintah desa, setelah melakukan penangkapan kasus narkoba maupun kasus lainnya, dalam waktu 1×24 jam ada pemberitahuan, baik melalui telepon maupun secara tertulis. Supaya tidak menimbulkan tanda tanya bagi kami. Kalau tidak ada pemberitahuan seperti ini, kami pemerintah desa kan bingung,” tegasnya.
Dua Orang Diamankan
Sebelumnya, aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap dua orang yang disebut merupakan kakak beradik, yakni N (40), perempuan, dan B (30), laki-laki.
Keduanya diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Namun, berdasarkan keterangan kepolisian, penangkapan terhadap N dan B dilakukan secara terpisah.
Doni, anak Ketua RT setempat, mengaku sempat diminta menyaksikan barang bukti yang diperlihatkan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota Polres Muba.
“Mereka ngomong dari Polres Muba, minta disaksikan. Karena bapak tidak ada di rumah, maka saya yang diajak untuk menyaksikan. Di situ saya lihat ada pirek dan barang warna putih yang dibungkus kantong kecil-kecil,” jelas Doni.
Informasi mengenai penangkapan tersebut sempat menimbulkan pertanyaan lantaran adanya perbedaan informasi awal terkait pengungkapan kasus.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasat Narkoba Polres Muba AKP Budi Mulya belum memberikan tanggapan pada saat berita ini disusun.
Sementara itu, Humas Polres Muba Sariantoni Hutahaean sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai adanya ungkap kasus pada hari dan waktu tersebut.
“Tidak ada ungkap kasus pada hari itu,” balasnya melalui pesan WhatsApp.
Namun, Sariantoni kemudian menyatakan akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Satnarkoba Polres Muba.
“Kami konfirmasi dulu ke Satnarkoba,” ujarnya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Adik Listiono yang turut dikonfirmasi juga menyampaikan bahwa pihaknya belum sempat merilis perkara tersebut.
“Belum sempat rilis, Senin akan saya rilis. Sekarang masih fokus giat sertijab Kapolda di Palembang,” kata Kapolres melalui pesan WhatsApp.
Polisi Benarkan Penangkapan
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Muba AKP Budi Mulya melalui Kanit Dik 1, IPDA Angga Alika, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2026), akhirnya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Angga menjelaskan bahwa N ditangkap di lokasi yang berbeda dengan B.
“Penangkapan itu benar. Pelaku N ditangkap terpisah dengan pelaku B. Pelaku B diamankan di rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa pirek. Pelaku N sendiri ditangkap cukup jauh dari lokasi pelaku B, diamankan beserta barang bukti beberapa plastik berisi narkotika jenis sabu,” jelas Angga.
Terkait informasi bahwa salah satu terduga telah dibebaskan, Angga membenarkan bahwa N telah dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan.
“Kalau untuk yang N, sudah kita bebaskan setelah di-BAP melalui pengacaranya. Kita membebaskan N karena kurang barang bukti, dan juga kita tidak ingin mengambil risiko, mengingat kondisi N tengah hamil. Namun, si B kami ajukan rehab karena barang buktinya hanya pirek,” tambahnya.
Angga juga menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan N, barang bukti narkotika tersebut disebut bukan miliknya, melainkan milik D yang disebut sebagai adiknya.
“Terkait BB si N, dia mengaku itu milik D (adiknya, red). Berdasarkan pengakuannya, pihak Polres Muba akan segera menerbitkan DPO terhadap D,” pungkas Angga.
Dengan adanya penjelasan dari pihak kepolisian tersebut, status perkara terhadap masing-masing pihak kini masih menjadi perhatian, termasuk tindak lanjut terhadap dugaan kepemilikan narkotika dan rencana penerbitan DPO terhadap D.
Redaksi akan terus melakukan pemantauan dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan sesuai fakta. ( Red*)
