JAMBI — Sidang praperadilan terkait kasus kematian Brigpol EWS yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (13/10/2026), berlangsung diwarnai sorotan tajam dari tim penasihat hukum pemohon. Dalam persidangan tersebut, muncul dugaan intervensi dalam proses penyidikan hingga persoalan keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.
Perkara ini semakin menjadi perhatian setelah Komisi Yudisial (KY) disebut menerjunkan tim untuk memantau jalannya persidangan. Pemantauan tersebut diharapkan dapat mendukung terjaganya independensi hakim, objektivitas, serta integritas proses peradilan.
Penasihat Hukum Soroti Dugaan Intervensi
Tim penasihat hukum pemohon, Chris Januardi, menyoroti proses gelar perkara dalam penetapan tersangka yang dinilai perlu diuji secara menyeluruh. Sorotan tersebut diarahkan kepada pihak termohon, yakni Polda Jambi.
Chris mengungkapkan dugaan keterlibatan dua perwira Mabes Polri, Iptu Hendra DM Hutagaol dan Iptu Andi, yang menurut keterangannya diduga memengaruhi penyidik dalam penerapan pasal-pasal tertentu.
Pasal yang dipersoalkan meliputi dugaan pembiaran dan tidak memberikan pertolongan. Pihak penasihat hukum menilai penerapan pasal tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Penerapan pasal-pasal krusial tersebut dipaksakan di atas meja gelar perkara demi mengamankan kepentingan tertentu, alih-alih bersandar pada fakta objektif di lapangan,” tegas Chris Januardi, sebagaimana disampaikan dalam materi pemberitaan.
Dugaan tersebut menjadi bagian dari argumentasi pemohon dalam mempersoalkan proses penyidikan yang mendasari perkara kematian Brigpol EWS.
Keabsahan BAP Saksi Dipertanyakan
Selain dugaan intervensi dalam penerapan pasal, persidangan juga menyoroti keabsahan BAP atas nama Eka Purnama yang disebut sebagai salah satu saksi kunci.
Dalam persidangan, Eka Purnama dikabarkan menyatakan tidak pernah menjalani pemeriksaan formal pada 23 Juli 2026. Ia mengaku hanya menerima interogasi singkat melalui sambungan telepon dan tidak mendapatkan surat panggilan resmi.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses penyusunan BAP, termasuk apakah pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana.
Pihak pemohon menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara mendalam karena keabsahan dokumen pemeriksaan dapat menjadi bagian penting dalam menguji sah atau tidaknya tindakan penyidikan.
Meski demikian, dugaan adanya BAP yang tidak sesuai prosedur maupun intervensi terhadap penyidik masih perlu diuji melalui fakta persidangan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Komisi Yudisial Disebut Turun Memantau Persidangan
Perhatian terhadap perkara ini juga tertuju pada langkah Komisi Yudisial yang disebut melakukan pemantauan langsung terhadap persidangan.
Menurut informasi yang disampaikan pihak pemohon, pemantauan tersebut dilakukan setelah adanya laporan resmi yang dilayangkan ke Kantor Perwakilan Komisi Yudisial Sumatera Barat.
Pemantauan persidangan menjadi salah satu bentuk perhatian terhadap pelaksanaan proses peradilan. Namun, pengawasan tersebut tidak serta-merta berarti bahwa dugaan pelanggaran yang disampaikan salah satu pihak telah terbukti.
Penilaian terhadap dalil-dalil pemohon tetap menjadi kewenangan hakim yang memeriksa dan memutus perkara sesuai hukum yang berlaku.
Keluarga dan Penasihat Hukum Minta Keadilan
Di tengah bergulirnya persidangan, tim penasihat hukum bersama keluarga almarhum Brigpol EWS menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan pengungkapan fakta di balik kematian korban.
Mereka meminta agar seluruh tahapan penyidikan diperiksa secara objektif, termasuk proses penetapan tersangka, penerapan pasal, serta keabsahan dokumen pemeriksaan saksi.
Perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Publik diharapkan dapat mengikuti perkembangan persidangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum.
Hingga seluruh dalil dan bukti diperiksa oleh pengadilan, dugaan intervensi maupun penyimpangan prosedur dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. ( Red*)
