LBH PETA Sumsel Pertanyakan Penanganan Laporan Dugaan Pungli dan Penyimpangan Dana BOS di SMA Negeri Kikim Timur

Garuda Mas Pers
0


30/7/2026. LAHAT Sumatera Selatan Lembaga Bantuan Hukum  Pembela Tanah Air (LBH PETA) Sumatera Selatan mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 90000 , per murid dan dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020–2025 di SMA Negeri Kikim Timur, Kabupaten Lahat, yang sebelumnya telah disampaikan kepada Unit Tipidkor Polres Lahat pada 10 Juni 2026.

Ketua DPD LBH PETA Sumsel, Hazam, mengatakan dirinya bersama anggota tim investigasi, Darman, mendatangi Polres Lahat pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.

Menurut Hazam, saat tiba di Polres Lahat, ia menyampaikan maksud kedatangannya kepada petugas dan kemudian diarahkan untuk menemui Kepala Unit (Kanit) Tipidkor. Di hadapan Kanit, Hazam kembali mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut laporan dugaan pungli dan penyimpangan Dana BOS yang telah disampaikan lebih dari satu bulan sebelumnya.


Hazam mengaku, Kanit Tipidkor kemudian meminta salah seorang anggotanya memeriksa buku surat masuk dan mencari informasi mengenai personel yang menangani laporan tersebut. Namun, berdasarkan penuturan Hazam, anggota tersebut menyampaikan belum mengetahui siapa yang menangani perkara dimaksud.


"Saya merasa heran. Laporan sudah kami sampaikan sejak 10 Juni 2026, tetapi ketika kami datang menanyakan perkembangannya, justru belum dapat dijelaskan siapa yang menanganinya. Sebagai pelapor, kami hanya meminta kepastian mengenai proses penanganannya," ujar Hazam.


Masih menurut Hazam, Kanit Tipidkor kemudian meminta nomor teleponnya dengan alasan akan menelusuri lebih dahulu siapa penyidik yang menangani laporan tersebut dan berjanji akan menghubunginya kembali.


Beberapa jam setelah meninggalkan Polres Lahat, sekitar pukul 15.00 WIB, Hazam mengaku menerima panggilan telepon dari nomor 0823-7793-8442. Penelpon, yang menurut Hazam mengaku berasal dari Polres Lahat, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Lahat karena institusi tersebut juga menerima surat terkait perkara yang sama.


Hazam mengatakan dirinya menjelaskan bahwa laporan utama telah disampaikan kepada Unit Tipidkor Polres Lahat, sedangkan surat yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Lahat hanya berupa tembusan sebagai pemberitahuan.


"Saya mempertanyakan mengapa seolah-olah laporan utama diarahkan ke Kejari, padahal yang kami kirim ke sana hanya surat tembusan," katanya.


Hazam mengaku sempat menyampaikan keinginannya untuk mengambil kembali berkas laporan yang telah disampaikan ke Polres Lahat. Namun, menurutnya, penelpon menyarankan agar hal tersebut tidak dilakukan dengan alasan laporan telah ditindaklanjuti. Saat Hazam meminta penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk tindak lanjut tersebut, sambungan telepon disebut terputus.


Merasa belum memperoleh kepastian, Hazam bersama Darman kemudian mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lahat sekitar pukul 15.25 WIB dan bertemu dengan Kasi Intel, Deki.


Dalam pertemuan itu, Hazam menyampaikan bahwa berkas yang diterima Kejari hanyalah surat tembusan. Menurut Hazam, Kasi Intel membenarkan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat hanya menerima surat tembusan dan masih menunggu hasil tindak lanjut dari Polres Lahat.


"Pak Kasi Intel menyampaikan bahwa Kejari hanya menerima surat tembusan dan masih menunggu perkembangan dari Polres. Artinya, laporan utama memang berada di Polres Lahat," tutur Hazam.


Hazam juga mengaku kembali mencoba menghubungi nomor yang sebelumnya menelepon dirinya ketika masih berada di Kejaksaan Negeri Lahat. Namun, panggilan tersebut, menurutnya, tidak mendapat respons.


Atas rangkaian peristiwa tersebut, Hazam menyatakan kecewa karena merasa belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan laporannya.


"Kami tidak mempersoalkan adanya koordinasi antara Polres dan Kejari. Yang kami pertanyakan adalah mengapa pelapor tidak pernah mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai status laporan yang telah kami sampaikan. Ketika kami datang langsung pun belum dapat dijelaskan siapa yang menangani laporan tersebut. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai profesionalisme penanganan laporan masyarakat," tegasnya.


Hazam menambahkan, LBH PETA Sumsel saat ini tengah menyiapkan langkah untuk menyampaikan laporan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Unit Tipidkor Polres Lahat belum memberikan keterangan resmi mengenai status penanganan laporan dugaan pungutan liar dan dugaan penyimpangan Dana BOS SMA Negeri Kikim Timur Tahun Anggaran 2020–2025 maupun memberikan penjelasan atas kronologi yang disampaikan oleh LBH PETA Sumsel.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Lahat maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)