Satres narkoba Polres Lubuklinggau Tangkap Remaja 17 Tahun Sita 136 Gram Ganja

Garuda Mas Pers
0


LUBUK LINGGAU
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (27/7), petugas mengamankan seorang remaja berinisial MRP (17), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja.


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama KBO Satresnarkoba IPDA M. Deden Aguma memimpin tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.


Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diamankan, pria tersebut diketahui berinisial MRP (17), warga Kelurahan Nawangsasi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis ganja kering yang terdiri dari daun, batang, dan biji tanaman. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan kertas kado dan kantong plastik hitam yang disembunyikan di pinggang sebelah kiri tersangka.


Dari hasil penimbangan, ganja tersebut memiliki berat bruto sekitar 136 gram. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp105.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.


Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul ganja tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain.


Atas dugaan perbuatannya, MRP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal primer, subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.


"Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika. Peran keluarga dan lingkungan juga sangat penting dalam menjaga generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba," tegas Kasat Resnarkoba. ( Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)