JAMBI — Misteri kematian Brigpol EWS pada Jumat, 17 Juli 2026, terus bergulir. Perkara yang sebelumnya dikaitkan dengan dugaan overdosis narkotika jenis ekstasi dan konsumsi minuman keras kini berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks setelah muncul tudingan adanya intimidasi, kekerasan dalam proses pemeriksaan, hingga dugaan pengondisian keterangan saksi.
Ketua DPD LBH PETA menilai seluruh informasi yang muncul dalam perkara tersebut harus diuji secara terbuka melalui proses hukum yang objektif. Menurutnya, apabila benar terdapat dugaan pemaksaan terhadap saksi untuk memberikan keterangan tertentu, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan karena menyangkut integritas proses penegakan hukum.
Berdasarkan dokumen kronologi yang diterima tim investigasi, Brigpol EWS disebut berada dalam sebuah pesta bersama sejumlah rekannya sebelum akhirnya mengalami kondisi kritis. Korban diduga mengonsumsi ekstasi dan minuman keras.
Dalam kronologi tersebut disebutkan, kondisi Brigpol EWS kemudian berubah drastis. Ia diduga mengalami delusi, meracau, hingga mengamuk dan memukul kap mobil milik Brigpol UVS. Tidak lama kemudian korban disebut mengalami kejang dan terjatuh hingga mengalami luka pada bagian pelipis.
Rekan-rekan korban kemudian disebut berupaya memberikan pertolongan darurat. Namun kondisi Brigpol EWS terus memburuk hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.
Persoalan kemudian berkembang setelah Brigpol UVS dan seorang warga sipil berinisial BRM disebut meninggalkan lokasi kejadian. Peristiwa tersebut selanjutnya menjadi bagian dari penyelidikan aparat terkait dugaan tindak pidana yang terjadi dalam rangkaian peristiwa kematian Brigpol EWS.
Namun, dugaan yang lebih serius muncul dari keterangan empat personel yang disebut semula berstatus sebagai saksi, yakni Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Brigpol EVS.
Dalam dokumen pembelaan yang diperoleh, keempatnya mengaku mengalami tekanan dan intimidasi selama menjalani pemeriksaan. Mereka juga mengeklaim adanya dugaan kekerasan serta upaya mengarahkan keterangan mereka agar menyatakan telah melihat Brigpol UVS melakukan kekerasan terhadap Brigpol EWS.
Ketua DPD LBH PETA menegaskan, apabila tudingan tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar perkara narkotika atau kematian Brigpol EWS, tetapi telah menyentuh dugaan pelanggaran serius terhadap proses penegakan hukum.
“Kalau benar ada saksi yang dipaksa, diintimidasi, atau diarahkan memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, maka itu harus diperiksa secara serius. Jangan sampai proses mencari keadilan justru melahirkan ketidakadilan baru,” tegas Ketua DPD LBH PETA.
Ia meminta Polda Jambi tidak hanya fokus pada konstruksi perkara pidana terhadap para terperiksa, tetapi juga mengusut setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan.
Menurutnya, kebenaran materiil harus ditempatkan di atas kepentingan mempertahankan konstruksi perkara tertentu. Seluruh alat bukti, keterangan saksi, hasil forensik, rekaman pemeriksaan, serta rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah kematian Brigpol EWS harus diuji secara independen dan transparan.
“Kalau memang hasil penyidikan menunjukkan adanya tindak kekerasan yang menyebabkan kematian, buktikan secara hukum. Tetapi kalau ternyata konstruksi itu dibangun berdasarkan keterangan yang dipaksakan, juga harus dibongkar. Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan atau pesanan,” ujarnya.
Di sisi lain, lima personel yang disebut terlibat dalam pesta narkoba tersebut telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bidpropam Polda Jambi. Terhadap putusan tersebut, mereka disebut telah mengajukan memori banding.
Ketua DPD LBH PETA menilai proses etik dan proses pidana harus tetap dibedakan. Putusan etik, menurutnya, tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seluruh rangkaian perkara pidana apabila aspek pembuktian pidananya masih dipersoalkan.
“Setiap orang berhak mendapatkan proses hukum yang fair. Kalau ada bukti pelanggaran etik, silakan diproses. Kalau ada tindak pidana, buktikan dengan alat bukti yang sah. Tetapi dugaan rekayasa pemeriksaan juga harus diperiksa secara serius,” katanya.
LBH PETA juga mendesak agar dugaan intimidasi terhadap saksi diperiksa oleh pihak yang memiliki independensi memadai sehingga tidak muncul konflik kepentingan dalam proses pengawasan.
Publik kini menunggu langkah Polda Jambi untuk menjelaskan secara terang konstruksi perkara kematian Brigpol EWS, termasuk hasil pemeriksaan medis, alat bukti yang digunakan, status hukum masing-masing pihak, serta kebenaran atau tidaknya dugaan tekanan terhadap para saksi.
Jika seluruh tudingan tersebut tidak benar, aparat penegak hukum juga memiliki kewajiban menjelaskannya secara terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan bukti adanya intimidasi atau manipulasi keterangan, maka siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Kasus ini bukan hanya menyangkut kematian seorang anggota Polri, tetapi juga menyangkut pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah proses hukum dalam perkara tersebut benar-benar berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, atau justru telah dipengaruhi oleh kepentingan tertentu? (Rilis AM)
