MUSI RAWAS — Dugaan minimnya tanggung jawab perusahaan terhadap Riyo, korban kecelakaan kerja, mendapat sorotan dari Ketua DPD Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH PETA) Sumatera Selatan, Hazam.
Sorotan tersebut mencuat setelah keluarga Riyo mengaku didatangi perwakilan PT AJC, PT PPN dan PT SBP saat korban tengah menjalani perawatan di RS Sobirin, Kabupaten Musi Rawas, Sabtu (22/8/2026).
Dalam kedatangan tersebut, pihak perusahaan disebut membawa uang tunai sebesar Rp1 juta dan meminta berfoto bersama korban maupun keluarga. Keluarga menilai pemberian tersebut belum mencerminkan tanggung jawab perusahaan terhadap kondisi Riyo yang membutuhkan perawatan medis berkelanjutan.
“Selama ini kami merasa tidak mendapatkan perhatian yang layak. Tiba-tiba datang membawa uang Rp1 juta dan meminta foto. Kami merasa ini bukan bentuk tanggung jawab yang sebanding dengan kondisi Riyo,” ujar salah seorang keluarga Riyo.
Riyo disebut mengalami kecelakaan kerja pada 22 Mei 2026 di area stockpile batubara PT AJC/PT PPN di RUM AJC, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Setelah kejadian, korban menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit di wilayah Jambi dan Sumatera Selatan.
Keluarga menyebut, pada beberapa bulan awal setelah kecelakaan, biaya pengobatan masih menggunakan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dan gaji korban masih dibayarkan perusahaan. Namun, setelah itu keluarga mengaku harus menanggung sendiri biaya pengobatan karena kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan disebut sudah tidak aktif dan pembayaran gaji juga tidak lagi diterima.
Kondisi tersebut, menurut keluarga, semakin memperberat keadaan Riyo. Korban mengalami luka bakar serius yang disebut mengalami infeksi hingga membutuhkan penanganan medis intensif. Saat ini Riyo kembali menjalani perawatan di RS Sobirin dengan biaya yang disebut ditanggung keluarga dan mendapat bantuan pemerintah daerah.
Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan, Hazam, menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada pemberian uang Rp1 juta maupun dokumentasi berupa foto.
“Kalau benar korban mengalami kecelakaan kerja dan membutuhkan perawatan lanjutan, maka yang harus dilihat adalah pemenuhan hak korban secara menyeluruh. Jangan sampai bantuan sesaat kemudian dianggap sebagai bentuk penyelesaian tanggung jawab perusahaan,” tegas Hazam.
Hazam juga meminta pihak perusahaan menjelaskan secara terbuka status hubungan kerja Riyo, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, penanganan kecelakaan kerja, pembayaran hak korban, serta bentuk tanggung jawab terhadap biaya pengobatan dan pemulihan korban.
Menurutnya, pemerintah melalui instansi ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan perlu turun tangan untuk memastikan seluruh hak korban terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perusahaan harus memberikan penjelasan. Apabila memang seluruh kewajiban sudah dipenuhi, silakan tunjukkan dasar dan dokumennya. Tetapi jika masih ada hak korban yang belum diberikan, jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujar Hazam.
Pihak keluarga melalui kuasa hukum juga meminta agar PT AJC dan PT PPN memenuhi sejumlah hak Riyo, antara lain biaya pengobatan dan perawatan lanjutan, santunan kecelakaan kerja, kompensasi selama masa pemulihan, serta beasiswa bagi anak korban.
Kuasa hukum keluarga, Adv. Medi, S.H., M.H., menilai pemberian uang Rp1 juta tidak dapat serta-merta dianggap menyelesaikan persoalan.
“Kami menduga kedatangan ini hanya untuk dokumentasi agar seolah-olah perusahaan sudah bertanggung jawab. Padahal secara hukum, tanggung jawab perusahaan tidak bisa diselesaikan hanya dengan Rp1 juta dan satu foto,” katanya.
Keluarga kini mendesak Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan serta memastikan status kepesertaan dan hak-hak Riyo sebagai korban kecelakaan kerja.
Catatan redaksi: Berdasarkan tanggal kejadian yang tercantum dalam bahan rilis, kecelakaan Riyo terjadi pada 22 Mei 2026 dan kedatangan perwakilan perusahaan pada 22 Agustus 2026, sehingga rentang waktunya sekitar tiga bulan. Pernyataan “setahun” dalam rilis keluarga perlu diklarifikasi kepada pihak keluarga/perusahaan agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian kronologi dalam pemberitaan. ( Red)

