LBH PETA Sumsel Prihatin Polemik Seragam di SMAN 8 Lubuklinggau, Ingatkan Perlindungan Siswa

Garuda Mas Pers
0


LUBUKLINGGAU
— Pemberitaan terkait polemik pembagian seragam dan atribut sekolah di SMA Negeri 8 Lubuklinggau mendapat perhatian dari Ketua LBH PETA Sumatera Selatan. Ia mengaku prihatin dengan kondisi dunia pendidikan apabila persoalan administrasi maupun pembayaran seragam sampai berdampak terhadap psikologis dan kenyamanan peserta didik.23/8/2026.


Ketua LBH PETA Sumatera Selatan menilai sekolah seharusnya menjadi tempat yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi peserta didik. Menurutnya, persoalan administrasi sekolah semestinya tidak diselesaikan dengan cara yang berpotensi membuat seorang siswa merasa dipermalukan di hadapan teman-temannya.


"Setelah membaca berita yang tayang di media PIRAL, saya sangat menyayangkan dan prihatin dengan kondisi dunia pendidikan saat ini. Harapan saya, ibu guru tersebut jangan terlalu kasar. Anak saya ini bukan siswa SD lagi, tentu dia sangat malu di depan teman-temannya," ungkap orang tua siswa dengan nada sedih.


Sebelumnya, orang tua siswa disebut telah mendatangi SMA Negeri 8 Lubuklinggau untuk menanyakan ketersediaan topi dan dasi. Namun, pihak yang ditemui disebut menyampaikan bahwa stok atribut tersebut sedang habis.


Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan perlakuan yang membuat siswa merasa tidak nyaman berkaitan dengan pembagian atribut sekolah.


Kepala Sekolah Berikan Klarifikasi

Menanggapi kabar tersebut, Kepala SMA Negeri 8 Lubuklinggau, Himawari, memberikan klarifikasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Himawari menegaskan bahwa pada prinsipnya pihak sekolah tetap membagikan seragam dan atribut kepada seluruh siswa tanpa terkecuali, termasuk kepada siswa yang pembayaran seragamnya belum dilunasi sepenuhnya.


"Besok saya akan konfirmasi terlebih dahulu dengan staf terkait seragam. Pada dasarnya, semua siswa tetap kita kasih seragam dan atributnya walaupun belum utuh pembayarannya," tegas Himawari.


Ia juga menyatakan akan meminta penjelasan dari staf terkait untuk mengetahui secara utuh kronologi persoalan pembagian seragam dan atribut tersebut.


Selain itu, pihak sekolah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga siswa atas ketidaknyamanan yang terjadi.


"Sampaikan permohonan maaf kami kepada pihak keluarganya. Jika orang tua murid berkenan dan ingin bertemu langsung dengan saya, kami sangat terbuka," pungkasnya.


LBH PETA Ingatkan Hak Peserta Didik

Ketua LBH PETA Sumatera Selatan juga mengingatkan bahwa peserta didik memiliki hak untuk memperoleh pendidikan dalam suasana yang aman dan bermartabat.


Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan proses belajar mengajar, tetapi juga mencakup hak peserta didik dan penyelenggaraan pendidikan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. UU tersebut masih berstatus berlaku, dengan sejumlah ketentuan yang telah mengalami perubahan melalui peraturan berikutnya.


Sementara itu, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara tegas mengatur perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan.


Pasal 54 ayat (1) menyatakan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.


Karena itu, apabila terdapat dugaan tindakan yang menimbulkan tekanan atau kekerasan psikis terhadap peserta didik, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara objektif berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta ketentuan yang berlaku.


Di sisi lain, persoalan pengadaan dan penggunaan seragam sekolah juga memiliki ketentuan tersendiri. Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menjadi salah satu regulasi yang mengatur persoalan tersebut.


LBH PETA berharap persoalan di SMAN 8 Lubuklinggau dapat diselesaikan secara bijaksana dengan mengutamakan kepentingan siswa. Pihak sekolah juga diharapkan memastikan komunikasi antara guru, siswa dan orang tua berlangsung secara baik sehingga persoalan administrasi tidak berkembang menjadi persoalan psikologis bagi peserta didik.


Catatan: Dalam pemberitaan ini, dugaan perlakuan kasar dan persoalan pembagian atribut masih berdasarkan keterangan pihak terkait dan pemberitaan sebelumnya. Klarifikasi dari pihak sekolah telah dimuat secara berimbang. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan pihak yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti. ( Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)