LUBUKLINGGAU — ketua DPD LBH PETA Sumatra Selatan, mencermati berita online Nasrul RNN, Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kota Lubuklinggau memasuki babak serius. Lima pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuklinggau dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau untuk dimintai keterangan.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pungutan terhadap kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Lubuklinggau. Menindaklanjuti laporan itu, Kepala Kejari Lubuklinggau menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-02/L.6.11/Fd.1/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, menjelaskan bahwa pada Selasa (18/8/2026), tim penyelidik memperoleh informasi mengenai adanya pertemuan sejumlah kepala sekolah dengan oknum PNS Disdikbud terkait penerbitan surat rekomendasi yang disebut menjadi salah satu persyaratan pencairan Dana BOSP Reguler melalui Bank Sumsel Babel.
Tim penyelidik kemudian mendatangi Kantor Disdikbud Kota Lubuklinggau. Di lokasi, petugas menemukan sejumlah kepala sekolah SD dan SMP sedang menunggu surat rekomendasi tersebut.
Dalam pemeriksaan di salah satu ruangan Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), penyelidik juga menemukan sejumlah amplop yang kemudian turut diamankan.
Dari seorang berinisial A, petugas menemukan 14 amplop serta 16 amplop lainnya yang telah dibuka dan sudah tidak berisi. Sementara dari seorang berinisial F ditemukan 11 amplop dan dari seorang berinisial V ditemukan satu amplop.
Lima PNS selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan. Sejumlah amplop diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan menilai dugaan pungutan dalam proses pencairan dana pendidikan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Menurutnya, Dana BOSP merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan operasional satuan pendidikan. Karena itu, apabila benar terdapat pungutan yang dikaitkan dengan proses administrasi pencairan dana, aparat penegak hukum harus mengusut secara transparan siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, berapa besar pungutan, serta ke mana aliran uang tersebut.
“Kalau benar ada pungutan yang dikaitkan dengan penerbitan surat rekomendasi untuk pencairan Dana BOSP, ini harus dibuka secara terang. Jangan hanya berhenti pada pemeriksaan lima orang. Harus dilihat siapa aktor dan bagaimana mekanismenya,” tegas Ketua DPD LBH PETA Sumsel.
Ia juga meminta Kejari Lubuklinggau tidak hanya memeriksa pihak yang diduga menerima amplop, tetapi turut menelusuri kemungkinan adanya pola atau mekanisme pungutan yang berlangsung secara terstruktur.
“Kalau ternyata pungutan ini dilakukan secara sistematis dan melibatkan lebih dari satu pihak, tentu harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum. Kami mendukung aparat penegak hukum mengusut kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
Namun demikian, LBH PETA Sumsel mengingatkan agar proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status hukum para pihak harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan, bukan berdasarkan dugaan semata.
Sementara itu, Kejari Lubuklinggau menyebut hasil penyelidikan awal menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam proses dan mekanisme pencairan Dana BOSP, khususnya berkaitan dengan penerbitan surat rekomendasi yang digunakan sebagai persyaratan pencairan dana melalui Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu langkah Kejari Lubuklinggau untuk mengungkap apakah amplop-amplop yang diamankan tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan dalam pencairan Dana BOSP serta siapa saja pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya tindak pidana.
(Redaksi)
