LUBUKLINGGAU — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau kembali melakukan penertiban terhadap jaringan dan administrasi pelanggan. Langkah tersebut dilakukan melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) sebagai upaya menertibkan pelanggan yang dinilai memiliki tunggakan pembayaran dalam jangka waktu cukup lama.
Pada Rabu, 9 September 2026, sedikitnya 50 sambungan pelanggan berupa ruko di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Barat II dilakukan pemutusan jaringan oleh petugas TRC PDAM Tirta Bukit Sulap.
Pemutusan tersebut disebut dilakukan setelah pelanggan sebelumnya mendapatkan sejumlah peringatan, baik secara lisan maupun tertulis, terkait kewajiban pembayaran dan administrasi sambungan.
Kepala Divisi Hukum dan Humas PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau, Feri Isrop, SH., CPLA, mengatakan tindakan pemutusan dilakukan berdasarkan surat tugas dan merupakan bagian dari penertiban pelanggan.
“Hari ini Tim Reaksi Cepat (TRC) sesuai dengan surat tugas melakukan pemutusan sebanyak 50 sambungan jaringan. Hal ini disebabkan pelanggan sudah beberapa kali diingatkan, baik secara tertulis maupun lisan oleh karyawan, namun disayangkan tidak digubris,” jelas Feri Isrop.
Menurutnya, penertiban perlu dilakukan agar persoalan tunggakan dan administrasi pelanggan tidak terus berlarut. Kondisi tersebut, kata dia, apabila dibiarkan dapat berdampak terhadap kesehatan perusahaan daerah serta pengelolaan jaringan pelayanan air bersih.
Feri juga mengungkapkan, PDAM Tirta Bukit Sulap saat ini memiliki sekitar 17.000 sambungan pelanggan, baik pelanggan niaga maupun sambungan rumah. Namun, dari jumlah tersebut, menurut data yang disampaikannya, transaksi pelanggan yang aktif disebut berada di kisaran 3.800 pelanggan.
“Sangat disayangkan jika persoalan ini dibiarkan berlarut tanpa ada pembenahan. Maka dari itu, PDAM Tirta Bukit Sulap akan segera melakukan penelusuran secara berkala dan bertahap untuk menyelesaikannya. Kami berharap kepada pelanggan untuk dapat bekerja sama,” ujarnya.
Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya PDAM Tirta Bukit Sulap dalam melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap data pelanggan, administrasi sambungan serta kepatuhan pembayaran.
Di sisi lain, langkah penertiban diharapkan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga hak dan kewajiban antara perusahaan daerah dan pelanggan tetap terlindungi.
Sebagai organisasi yang memiliki perhatian terhadap pelayanan publik, DPD LBH PETA Sumatera Selatan memandang pembenahan administrasi dan penertiban jaringan pelanggan merupakan langkah yang penting. Namun, pelaksanaannya juga perlu disertai keterbukaan mengenai dasar pemutusan, status tunggakan, mekanisme pemberitahuan kepada pelanggan, serta prosedur penyambungan kembali.
Dengan demikian, penertiban tidak hanya menjadi tindakan pemutusan jaringan, tetapi juga menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pelayanan publik dan peningkatan kesehatan perusahaan daerah. ( Red)
