OGAN KOMERING ILIR, SUMATERA SELATAN — Persoalan lahan yang melibatkan masyarakat Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dengan PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) kembali menjadi perhatian.
Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan turut menyoroti persoalan tersebut dan mendorong agar pemerintah bersama instansi terkait melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status, luas, batas serta dasar penggunaan lahan yang dipersoalkan masyarakat.
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya investigasi lapangan yang dilakukan DPP Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) di Desa Karangsia pada Senin, 7 September 2026. Hasil investigasi dan aspirasi masyarakat kemudian dilaporkan kepada pemerintah pusat melalui surat laporan dan permohonan audiensi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan menilai persoalan agraria seperti yang terjadi di Karangsia harus diselesaikan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta persoalan ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah harus turun melakukan verifikasi secara terbuka, mulai dari status kawasan, perizinan, peta lahan, batas areal hingga pelaksanaan kesepakatan dengan masyarakat,” ujarnya.
Kesepakatan Tahun 2020 Jadi Salah Satu Dokumen yang Disorot
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian dalam persoalan tersebut adalah Kesepakatan Bersama Nomor 001/BMH/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 antara PT Bumi Mekar Hijau dengan Desa Karangsia.
Dalam dokumen tersebut tercantum alokasi 1.000 hektare untuk Kemitraan Kehutanan dengan tanaman Acacia. Kesepakatan juga memuat skema pembayaran sebesar Rp15.000 per ton kayu pada saat pemanenan kepada masyarakat Desa Karangsia.
Selain itu, terdapat alokasi 300 hektare untuk areal persawahan masyarakat serta bantuan pembangunan badan jalan desa dengan panjang sekitar 11 kilometer.
Dokumen tersebut juga memuat ketentuan mengenai dukungan Kepala Desa dan masyarakat Karangsia terhadap pembukaan dan pengembangan Distrik Sungai Menang oleh PT BMH seluas 3.319 hektare.
Namun, angka 3.319 hektare tersebut merupakan ketentuan tersendiri dalam dokumen kesepakatan dan tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai hasil penjumlahan alokasi 1.000 hektare kemitraan dan 300 hektare persawahan.
Masyarakat Persoalkan Lahan yang Disebut Mencapai Ribuan Hektare
Dalam penyampaian aspirasi kepada tim investigasi, masyarakat Desa Karangsia mempersoalkan penggunaan lahan yang menurut keterangan mereka berada di luar ruang lingkup kesepakatan.
Masyarakat menyebut terdapat sekitar 6.000 hektare lahan yang mereka persoalkan karena diduga digunakan untuk penanaman Acacia di luar kesepakatan.
Namun, informasi mengenai luasan tersebut masih berupa keterangan masyarakat dan perlu dibuktikan melalui verifikasi resmi.
Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak sebelum seluruh data dan dokumen diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan.
“Jangan sampai masyarakat memiliki satu data, perusahaan memiliki data lain, sementara pemerintah juga memiliki data berbeda. Karena itu harus ada satu proses verifikasi yang transparan sehingga semua pihak mengetahui batas dan status lahan yang sebenarnya,” katanya.
Masyarakat Mengaku Kehilangan Sumber Penghidupan
Persoalan lahan tersebut juga berkaitan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa perubahan kondisi kawasan berdampak terhadap aktivitas yang selama ini menjadi sumber penghasilan mereka, termasuk mencari kayu gelam dan menangkap ikan.
Masyarakat juga menyampaikan bahwa pembicaraan mengenai penyelesaian dan kemungkinan penggantian lahan telah dilakukan. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima, masyarakat masih mengharapkan adanya kepastian penyelesaian yang konkret.
LBH PETA Sumsel Dorong Verifikasi Terpadu
DPD LBH PETA Sumatera Selatan mendorong pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bersama instansi teknis melakukan pemeriksaan secara terpadu.
Verifikasi tersebut, antara lain, mencakup dokumen kesepakatan, peta kawasan, data perizinan, batas areal, kondisi faktual di lapangan serta hak dan kepentingan masyarakat.
Selain itu, proses penyelesaian dinilai perlu melibatkan masyarakat Desa Karangsia dan PT BMH secara langsung melalui mekanisme musyawarah.
“Kami berharap pemerintah hadir sebagai pihak yang memberikan kepastian dan rasa keadilan. Kalau memang ada hak masyarakat yang harus dipenuhi, harus diselesaikan. Kalau ada informasi yang tidak sesuai, juga harus diluruskan berdasarkan data,” tegasnya.
Menurutnya, penyelesaian persoalan agraria tidak boleh hanya mengandalkan klaim salah satu pihak. Pemerintah harus menjadi mediator yang memastikan proses berjalan objektif dan sesuai ketentuan hukum.
Jangan Sampai Konflik Semakin Membesar
DPD LBH PETA Sumatera Selatan juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat memperbesar konflik di tengah masyarakat.
Kesepakatan Bersama tahun 2020 sendiri memuat ketentuan bahwa persoalan yang belum diatur maupun perselisihan antara para pihak terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
Karena itu, dialog dan musyawarah dinilai tetap menjadi langkah penting sebelum persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi konflik berkepanjangan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian, bukan ketidakjelasan. Pemerintah harus hadir dan memastikan penyelesaian dilakukan secara transparan, objektif dan berkeadilan,” ujarnya.
DPD LBH PETA Sumatera Selatan juga membuka ruang bagi PT Bumi Mekar Hijau maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi serta keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
(Red*)
