Diduga Ada Kejanggalan Pengolaan Dana Revitalisasi SDN 17 Air Salek Anggaran Capai Rp 1 Miliar.

Garuda Mas Pers
0


BANYUASIN, — Pelaksanaan Bantuan Pemerintah dalam rangka Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 17 Air Salek, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan dan menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat.

 

Berdasarkan data yang tercantum pada papan informasi resmi yang terpasang di lokasi pekerjaan, kegiatan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai total mencapai Rp1.003.300.388.

 

Tertulis jelas di papan tersebut, nama kegiatan adalah Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, pelaksana kegiatan ditetapkan adalah P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan), dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender.

 

Namun, kondisi fisik pekerjaan yang terlihat di lapangan hingga saat ini dinilai belum mencerminkan nilai anggaran yang tercantum. Sejumlah material bangunan tampak tersimpan di sekitar lokasi, namun kemajuan pekerjaan serta kesesuaiannya dengan rencana, spesifikasi, dan volume yang seharusnya dibangun belum dapat diketahui secara jelas dan terbuka.

 

Atas kondisi yang diamati tersebut, muncul dugaan adanya kejanggalan serta ketidaksesuaian dalam pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa, maupun pengelolaan keuangan program ini. Perlu ditegaskan, hal ini masih berupa dugaan yang timbul dari perbandingan nilai anggaran dengan kondisi fisik yang terlihat, dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta pasti maupun tindak pidana, sampai dibuktikan melalui pemeriksaan mendalam terhadap dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta realisasi keuangan yang sebenarnya.

 

Indra  mendorong pihak terkait — mulai dari Kepala Sekolah SDN 17 Air Salek, pengurus P2SP, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, hingga instansi pengawasan dan pengendalian pembangunan — agar bersedia memberikan penjelasan secara terbuka, rinci, dan transparan kepada masyarakat mengenai penggunaan dana senilai lebih dari Rp1 miliar tersebut.

 

Apabila nantinya ditemukan perbedaan nyata antara anggaran yang disediakan, spesifikasi yang direncanakan, volume pekerjaan yang tertulis dalam dokumen, dengan hasil pembangunan yang ada di lapangan, maka aparat pengawasan maupun penegak hukum diharapkan dapat melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 (Red*)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)