MUSI BANYUASIN, SUMSEL — Pembagian bantuan beras Bulog kepada masyarakat di Desa Kali Berau, RT 07, Dusun I, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan warga.11/9/2026.
Persoalan tersebut mencuat setelah seorang warga bernama Amina, istri almarhum Muhammad Nasution, mengaku mengalami perlakuan yang dinilai tidak semestinya saat hendak mengambil bantuan beras Bulog di kantor desa.
Berdasarkan keterangan Amina yang disampaikan kepada orang tuanya, Mulyadi, MBA, dirinya sebelumnya diminta datang ke kantor desa untuk mengambil bantuan beras. Namun, setelah tiba di lokasi, bantuan yang seharusnya diterima tersebut tidak diberikan kepadanya.
Amina kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada orang tuanya. Mulyadi mengaku keberatan atas perlakuan yang dialami anaknya dan mempertanyakan mekanisme pembagian bantuan kepada masyarakat.
“Saya selaku orang tua tidak terima dengan perlakuan terhadap anak saya. Warga yang seharusnya mendapatkan pelayanan dan bantuan justru merasa diperlakukan tidak semestinya,” ujar Mulyadi.
Menurut Mulyadi, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama untuk memastikan apakah Amina memang tercatat sebagai penerima bantuan beras Bulog dan apa alasan bantuan tersebut tidak diterimanya ketika yang bersangkutan telah datang untuk mengambil.
Ia juga mempertanyakan apabila memang terdapat kesalahan dalam pendataan atau distribusi bantuan, seharusnya hal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka kepada warga agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Mulyadi menyebut pihaknya tidak ingin langsung menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun, menurut dia, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, hal tersebut harus diperiksa dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada dugaan penipuan atau penghinaan, tentu harus dilihat berdasarkan fakta dan bukti. Kami menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa apakah unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak,” katanya.
Minta Pemerintah Desa Berikan Klarifikasi
Mulyadi mengaku telah beberapa kali melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kali Berau terkait persoalan tersebut. Namun, menurut keterangannya, hingga saat ini belum diperoleh penyelesaian yang dianggap dapat memberikan kepastian kepada keluarganya.
“Saya sudah berulang kali melakukan konfirmasi kepada kepala desa, tetapi belum ada penyelesaian. Saya sangat menyayangkan sikap tersebut karena kepala desa merupakan pimpinan di desa yang seharusnya dapat memberikan kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan hati nurani,” ujar Mulyadi.
Ia berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai mekanisme pembagian bantuan beras Bulog, termasuk data penerima dan pihak yang bertanggung jawab dalam proses pendistribusiannya.
Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar tidak terjadi prasangka di tengah masyarakat serta memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh warga yang berhak.
“Kami meminta aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan dan memeriksa persoalan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat kecil merasa tidak mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Mulyadi juga meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada saling klaim antara warga dan pihak terkait. Ia berharap pemerintah desa maupun pihak berwenang melakukan klarifikasi secara objektif dengan memeriksa data penerima dan mekanisme penyaluran bantuan.
“Kasus ini harus kita lanjutkan agar persoalannya menjadi terang. Kami meminta keadilan dan berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa membeda-bedakan masyarakat,” pungkas Mulyadi, yang menyampaikan keterangannya sebagai Ketua DPC LBH PETA.
Konfirmasi Pihak Desa dan Ketua RT
Hingga berita ini disusun, keterangan dari Ketua RT 07 maupun Pemerintah Desa Kali Berau terkait dugaan perlakuan terhadap Amina serta mekanisme penyaluran bantuan beras Bulog tersebut belum dimuat dalam berita ini.
Konfirmasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang, termasuk mengenai status Amina sebagai penerima bantuan, jumlah bantuan yang disalurkan, mekanisme pendistribusian, serta alasan bantuan tersebut tidak diterima oleh yang bersangkutan. ( Red*)
