Dugaan Monopoli dan Pungli di Laut Tanjung Carat, EW-NCW Sumsel Desak Evaluasi Konsesi PT BLL

Admin Hazam
0



PALEMBANG
— Eksekutif Wilayah National Corruption Watch (EW-NCW) Provinsi Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, Kamis (8/10/2026).


Dalam aksi tersebut, EW-NCW Sumsel menyampaikan sejumlah aspirasi terkait tata kelola jasa kepelabuhanan di wilayah Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, khususnya mengenai kerja sama atau konsesi antara KSOP Kelas I Palembang dengan PT Benua Lautan Lepas (PT BLL).


Massa aksi menduga terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan, mulai dari dugaan praktik monopoli, pengondisian layanan, hingga dugaan pungutan tidak sah di wilayah kegiatan transhipment atau Ship to Ship (STS).


“Cabut konsesi PT BLL yang disinyalir berafiliasi dengan Bomba Group!” teriak massa aksi.


Koordinator Lapangan II EW-NCW Sumsel, Difa, dalam orasinya menyoroti dugaan pengondisian sistem Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) satu pintu oleh KSOP Kelas I Palembang.


Menurutnya, kondisi tersebut diduga membuat pengguna jasa kepelabuhanan harus mengalihkan layanan kepada PT BLL.


EW-NCW mempertanyakan dasar mekanisme penunjukan tersebut dan meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap proses pemberian konsesi maupun pengelolaan jasa di kawasan tersebut.


“Penunjukan ini patut diduga mengandung penyalahgunaan wewenang dan monopoli pasar yang merugikan iklim usaha pelayaran serta logistik di Sumatera Selatan,” ujar Difa.


Selain persoalan dugaan monopoli, massa juga menyoroti dugaan pemungutan biaya jasa alih muat atau transhipment di wilayah STS yang menurut mereka berada di luar batas koordinat konsesi yang ditetapkan KSOP.


“Ada indikasi PT BLL memonopoli zona STS yang diduga berada di luar wilayah yang ditentukan oleh KSOP,” ungkapnya.


Sementara itu, Koordinator Lapangan I EW-NCW Sumsel, Solahuddin MK, menyampaikan adanya dugaan penetapan tarif sebesar Rp1.400 per ton oleh PT BLL.


Ia mempertanyakan proses penetapan tarif tersebut dan meminta agar dilakukan pemeriksaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.


“Penetapan tarif diduga tidak melalui mekanisme konsultasi maupun kesepakatan berita acara bersama dengan asosiasi pengguna jasa, seperti INSA, APBMI dan APBI-ICMA, serta diduga tanpa arahan atau rekomendasi tertulis dari Menteri Perhubungan,” tegas Solahuddin.


Aksi tersebut kemudian diterima oleh Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli (KBPP) KSOP Kelas I Palembang, Zainudin.


Dalam pertemuan tersebut, pihak KSOP menerima aspirasi yang disampaikan massa dan menyatakan akan meneruskan laporan tersebut kepada pimpinan KSOP Kelas I Palembang.


Koordinator aksi, Adi Nugroho, selanjutnya menyampaikan dugaan penguasaan lahan di luar wilayah konsesi serta dugaan pemungutan biaya oleh PT BLL di wilayah yang menurut EW-NCW bukan merupakan area pengelolaan perusahaan.


EW-NCW menilai dugaan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk untuk memastikan tidak terdapat penerimaan atau pungutan yang seharusnya menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Atas sejumlah persoalan tersebut, EW-NCW Sumsel mendesak Kepala KSOP Kelas I Palembang melakukan audit investigatif terhadap proses pemberian konsesi, pengelolaan wilayah, serta penetapan tarif yang diberlakukan PT BLL.


“Segera evaluasi dan cabut konsesi PT BLL di kawasan Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, atas dugaan KKN, monopoli dan potensi kerugian keuangan negara. Jika tidak, kami akan melakukan aksi dengan massa yang lebih besar lagi,” tegas Adi Nugroho.


EW-NCW Sumsel juga menyatakan tengah menyiapkan laporan pengaduan resmi yang akan dilengkapi dengan dokumen dan bukti pendukung.


Laporan tersebut, menurut EW-NCW, akan disampaikan kepada sejumlah pihak, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Menteri Perhubungan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia.


“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tersebut dan menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas koordinator aksi.


Hingga berita ini disusun, seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut merupakan pernyataan dan tuntutan dari pihak EW-NCW Sumsel dan masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak PT BLL maupun KSOP Kelas I Palembang. ( Red*)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)