LBH PETA Sumsel Dampingi Aidit dalam Mediasi Sengketa Lahan 2,8 Hektare di Rawas Ilir

Admin Hazam
0



MURATARA
– Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan, Hazam, bersama pengacara Kenny, SH, dan penasehat muda Tomi YT, memberikan pendampingan hukum kepada Aidit dalam proses mediasi terkait sengketa lahan seluas kurang lebih 2,8 hektare di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. 8/10/2026.


Pendampingan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan terhadap Aidit di Polsek Rawas Ilir yang diajukan oleh Ardiono. Dalam laporan tersebut, Aidit disebut terkait dengan dugaan penipuan dalam persoalan penjualan lahan.


Dalam proses mediasi, hadir pihak pelapor Ardiono, perwakilan PT Sumatera Sawit Lestari (PT SSL), serta Aidit bersama tim pendamping hukum dari DPD LBH PETA Sumatera Selatan.


Ketua DPD LBH PETA Sumsel, Hazam, mengatakan pihaknya hadir untuk memastikan hak-hak hukum kliennya terpenuhi, termasuk hak untuk memberikan keterangan serta menyerahkan dokumen yang dianggap berkaitan dengan riwayat penguasaan lahan.


Menurut Hazam, Aidit menyatakan bahwa lahan seluas sekitar 2,8 hektare tersebut merupakan tanah yang berasal dari warisan keluarga dan telah diwariskan secara turun-temurun.


“Klien kami memiliki dokumen yang menerangkan sejarah dan riwayat lahan tersebut, di antaranya SKT lahan serta surat kuasa keluarga yang berkaitan dengan Aidit,” ujar Hazam.


Dalam mediasi, tim pendamping hukum juga mempertanyakan dasar penguasaan dan dokumen yang menjadi dasar klaim dari pihak lain terhadap lahan tersebut.


“Yang kami pertanyakan adalah dasar dan bukti kepemilikan masing-masing pihak. Kami menyampaikan dokumen yang dimiliki klien kami terkait riwayat tanah tersebut,” jelasnya.


Hazam menegaskan, persoalan sengketa tanah seharusnya diselesaikan berdasarkan bukti dan dokumen yang dapat diuji, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.


“Kami menghormati proses hukum dan meminta seluruh pihak menunjukkan bukti yang menjadi dasar klaim masing-masing. Jangan sampai persoalan kepemilikan lahan hanya didasarkan pada klaim tanpa didukung dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Hazam.


LBH PETA Soroti Pembuktian Hak Atas Tanah

Dalam persoalan pertanahan, Hazam menyebut pentingnya melihat riwayat penguasaan, alas hak, serta dokumen yang dimiliki masing-masing pihak. Hal tersebut diperlukan agar proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara objektif.


Secara hukum, hak atas tanah dan penguasaan tanah tidak cukup hanya dilihat dari pengakuan para pihak, tetapi perlu diperiksa berdasarkan alat bukti dan ketentuan pertanahan yang berlaku.


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjadi salah satu dasar hukum utama dalam persoalan hak atas tanah di Indonesia.


Selain itu, mengenai pendaftaran dan pembuktian hak atas tanah, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juga menjadi salah satu rujukan penting, termasuk mengenai alat bukti hak dan proses pembuktian dalam pendaftaran tanah.


Sementara itu, apabila persoalan tersebut berkembang ke ranah pidana, dugaan penipuan harus dibuktikan berdasarkan unsur-unsur tindak pidana dan alat bukti yang sah melalui proses hukum yang berlaku.


Hazam menegaskan bahwa laporan dugaan penipuan terhadap Aidit belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Aidit telah melakukan tindak pidana.


“Biarkan aparat penegak hukum memeriksa seluruh bukti dan keterangan dari para pihak secara objektif. Kami akan mendampingi klien kami dan memastikan setiap dokumen yang berkaitan dengan riwayat lahan dapat disampaikan dalam proses tersebut,” pungkasnya.


Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

DPD LBH PETA Sumatera Selatan menyatakan akan menghormati seluruh tahapan proses hukum dan menyerahkan penilaian terhadap bukti serta keterangan para pihak kepada aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang.


Dalam proses hukum pidana, Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.


Karena itu, status dugaan penipuan maupun kepemilikan lahan seluas sekitar 2,8 hektare tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen serta keterangan para pihak.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ardiono maupun PT Sumatera Sawit Lestari tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan bukti maupun dokumen yang menjadi dasar klaim mereka.


Pemberitaan ini menempatkan seluruh pihak secara berimbang dan tidak bermaksud menyimpulkan adanya tindak pidana ataupun menentukan pihak yang paling berhak atas lahan tersebut sebelum adanya hasil pemeriksaan dan keputusan dari lembaga yang berwenang. ( Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)