Hazam Ketua DPD LBH PETA Sumsel Turun Langsung, Sengketa Rp200 Juta dan Jaminan Sertipikat Tanah DS Didorong Selesai Kekeluargaan

Admin Hazam
0


SUMATERA SELATAN — Sengketa uang senilai Rp200 juta yang melibatkan seorang warga berinisial DS dan pihak berinisial AL menjadi perhatian Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (DPD LBH PETA) Sumatera Selatan, Hazam. Ia turun langsung untuk mengupayakan mediasi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa mengesampingkan hak hukum pihak yang merasa dirugikan. 27/10/2026.


Persoalan ini diduga bermula dari transaksi pinjaman uang yang disertai jaminan sertipikat tanah serta kesepakatan pemberian keuntungan bulanan. Namun, hingga 27 Oktober 2026, penyelesaian yang diharapkan DS disebut belum juga tercapai.


Berdasarkan keterangan DS, pada Januari 2024 dirinya menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000 kepada AL. Dalam transaksi tersebut, AL disebut menyerahkan sertipikat tanah sebagai jaminan. Selain itu, terdapat kesepakatan pemberian keuntungan sebesar Rp25 juta setiap bulan.


Namun, menurut DS, pembayaran keuntungan tersebut hanya terealisasi sebanyak tiga kali. DS pun mengaku kecewa karena persoalan yang melibatkan dana dalam jumlah besar itu belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkannya.


Persoalan ini kini mengarah pada satu pertanyaan mendasar: kapan kewajiban yang dipersoalkan tersebut mendapatkan kepastian penyelesaian?


HAZAM TURUN LANGSUNG,  JANGAN SEKADAR JANJI

Ketua DPD LBH PETA Sumsel, Hazam, menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan harus dibangun di atas itikad baik, keterbukaan, dan komitmen nyata dari kedua belah pihak.


Menurutnya, persoalan uang senilai Rp200 juta tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Musyawarah memang menjadi pilihan yang patut diupayakan, tetapi hasilnya harus konkret dan dapat dipertanggungjawabkan.


“Harapan kami, persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak harus duduk bersama, membuka persoalan secara terang, dan mencari jalan keluar yang adil. Jangan sampai musyawarah hanya menjadi pembicaraan tanpa kepastian penyelesaian,” tegas Hazam.


Ia menekankan bahwa mediasi bukan berarti pihak yang merasa dirugikan harus mengalah atau melepaskan haknya. Sebaliknya, mediasi merupakan kesempatan untuk mencapai kesepakatan yang jelas mengenai kewajiban, mekanisme pembayaran, tenggat waktu, serta status jaminan sertipikat tanah.


“Kalau memang ada kewajiban yang belum diselesaikan, harus dibicarakan secara terbuka. Harus ada kejelasan, bukan sekadar janji. Kami mengutamakan penyelesaian damai, tetapi hak-hak para pihak tetap harus dihormati,” ujarnya.


SERTIFIKAT TANAH JADI BAGIAN PENTING DALAM PENYELESAIAN

Keberadaan sertipikat tanah yang disebut menjadi jaminan dalam transaksi tersebut juga perlu mendapatkan kejelasan.


Status kepemilikan tanah, kedudukan sertifikat sebagai jaminan, serta dokumen yang mendasari kesepakatan harus diperiksa secara cermat. Penyerahan sertipikat saja tidak serta-merta berarti hak kepemilikan tanah berpindah kepada pihak penerima sertifikat.


Karena itu, penyelesaian perkara ini tidak cukup hanya membicarakan pembayaran uang. Kedudukan hukum jaminan, isi kesepakatan, bukti penyerahan dana, serta riwayat pembayaran juga perlu dipastikan.


Hazam berharap kedua belah pihak mengedepankan keterbukaan agar tidak muncul persoalan hukum baru di kemudian hari.


DASAR HUKUM: HAK PARA PIHAK TETAP DILINDUNGI

Dalam penyelesaian sengketa ini, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk diperhatikan.


1. Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)


Pasal ini mengatur bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.


Artinya, apabila terdapat perjanjian yang sah antara DS dan AL, isi perjanjian tersebut perlu diperiksa untuk menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak.


2. Pasal 1238 KUHPerdata

Ketentuan ini mengatur keadaan lalai atau wanprestasi dalam konteks perikatan, termasuk ketika debitur dinyatakan lalai berdasarkan ketentuan yang berlaku atau setelah diberikan peringatan sebagaimana diperlukan.


Namun, penentuan ada atau tidaknya wanprestasi harus didasarkan pada isi perjanjian, jatuh tempo kewajiban, bukti yang tersedia, dan keadaan hukum yang sebenarnya.


3. Pasal 1243 KUHPerdata

Pasal ini mengatur tuntutan biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan dalam kondisi yang ditentukan oleh hukum.

Penerapannya terhadap perkara ini bergantung pada pembuktian kewajiban yang tidak dipenuhi, dasar tuntutan, dan persyaratan hukum yang berlaku.


4. Pasal 1320 KUHPerdata

Pasal ini menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yakni kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu, dan sebab yang tidak terlarang.


Karena itu, dokumen dan kesepakatan antara para pihak perlu ditelaah untuk menilai kedudukan hukumnya.


5. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)


Ketentuan ini berkaitan dengan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum. Dalam perkara yang melibatkan sertipikat tanah, status tanah dan dokumen pertanahan perlu diperiksa melalui prosedur yang sah.


Apabila sertipikat tersebut dimaksudkan sebagai jaminan , bentuk pengikatan jaminannya juga harus diteliti. Untuk hak atas tanah yang memenuhi persyaratan, pembebanan Hak Tanggungan tunduk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.


Catatan hukum: Ketentuan-ketentuan tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa salah satu pihak melakukan pelanggaran hukum. Penilaian harus didasarkan pada dokumen, fakta, dan ketentuan yang benar-benar berlaku terhadap transaksi yang bersangkutan.


JIKA MEDIASI BUNTU, LANGKAH HUKUM TETAP TERBUKA

Hazam menegaskan, apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak mencapai kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan tetap dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan bukti dan ketentuan yang berlaku.


Langkah tersebut dapat berupa somasi, gugatan perdata, atau mekanisme hukum lain yang relevan setelah sifat hubungan hukum dan fakta perkara ditelaah.


Adapun dugaan tindak pidana tidak dapat disimpulkan hanya karena terjadi perselisihan atau kewajiban pembayaran belum terpenuhi. Penilaian mengenai unsur pidana memerlukan fakta dan bukti yang memadai.


“Kalau masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tentu itu yang kami dorong. Namun, apabila tidak ada titik temu, hak untuk menempuh jalur hukum tetap terbuka. Kami berharap kedua belah pihak tidak memperpanjang persoalan yang sebenarnya masih bisa dibicarakan dengan baik,” kata Hazam.


Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum dapat menyita waktu, tenaga, dan biaya. Oleh sebab itu, kesepakatan damai yang jelas dan dilaksanakan dengan itikad baik dapat menjadi pilihan yang patut dipertimbangkan.


“Jangan sampai akhirnya kedua belah pihak sama-sama mengalami kerugian. Istilahnya, sama-sama menjadi arang dan abu. Yang kami harapkan adalah penyelesaian yang adil, jelas, dan bermartabat,” tambahnya.


DS BERHARAP ADA KEPASTIAN, BUKAN KETIDAKJELASAN BERLARUT-LARUT

Bagi DS, penyelesaian persoalan ini menjadi harapan penting mengingat nilai uang yang dipersoalkan mencapai Rp200 juta.


DS berharap adanya kejelasan mengenai kewajiban pembayaran, mekanisme penyelesaian, dan status sertipikat tanah yang disebut menjadi jaminan.


Dalam proses mediasi, seluruh kesepakatan sebaiknya dituangkan secara tertulis, ditandatangani para pihak, serta mencantumkan nilai kewajiban yang telah diverifikasi, tenggat waktu pelaksanaan, dan ketentuan penyelesaian apabila kesepakatan tidak dijalankan.


Langkah tersebut diperlukan agar hasil musyawarah tidak berhenti pada pernyataan lisan, tetapi memiliki kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.


KLARIFIKASI PIHAK AL MASIH DIPERLUKAN

Hingga berita ini disusun, keterangan atau tanggapan dari pihak AL belum tersedia dalam bahan pemberitaan. Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak AL tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai latar belakang transaksi, isi kesepakatan, pembayaran yang telah dilakukan, dan status jaminan sertifikat tanah.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


DPD LBH PETA Sumatera Selatan berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah yang menghasilkan kepastian bagi kedua belah pihak. Namun, apabila kesepakatan tidak tercapai, langkah hukum dapat dipertimbangkan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.


Prinsipnya tegas: persoalan harus diselesaikan, hak masing-masing pihak harus dihormati, dan setiap kesepakatan harus diwujudkan dalam tindakan nyata. ( Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)