PALEMBANG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal dan berbagai barang hasil penindakan lainnya. Dari kegiatan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp20,56 miliar.
Pemusnahan yang dilaksanakan secara bertahap sejak 26 Oktober 2026 itu berlangsung di halaman Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur dan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang.
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp40.332.305.374 atau lebih dari Rp40,33 miliar. Barang-barang tersebut merupakan hasil dari 229 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode 2025–2026.
Berdasarkan data Bea Cukai, barang yang dimusnahkan didominasi oleh 22.447.700 batang rokok ilegal serta 9.764 botol minuman beralkohol ilegal dengan volume keseluruhan mencapai 6.894.000 mililiter.
Selain itu, terdapat tembakau iris sebanyak 114 kilogram, rokok elektrik sebanyak 40 mililiter, kain tekstil sepanjang 258 meter, serta pakaian bekas sebanyak 542 potong.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai untuk mencegah peredaran barang ilegal, melindungi kesehatan masyarakat, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Cegah Kerugian Negara Rp20,56 Miliar
Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp20.564.489.468 atau sekitar Rp20,56 miliar.
Capaian tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan kepabeanan dan cukai dalam menekan peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum, sekaligus melindungi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara legal.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur, Agus Sudarmadi, menegaskan bahwa penindakan dan pemusnahan barang ilegal bukan semata-mata bentuk penegakan hukum, melainkan juga upaya melindungi kepentingan masyarakat.
"Melalui pengawasan yang konsisten dan sinergi dengan berbagai pihak, kami berkomitmen untuk menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh," ujarnya.
Catat 1.573 Penindakan Kepabeanan dan Cukai
Sepanjang periode 2025 hingga 2026, Bea Cukai Sumbagtim bersama kantor vertikal di bawahnya mencatat sebanyak 1.573 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta 119 penindakan di bidang narkotika.
Angka tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan untuk mencegah penyelundupan dan peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara serta membahayakan masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki empat fungsi utama, yakni sebagai pengumpul penerimaan negara (revenue collector), pelindung masyarakat (community protector), fasilitator perdagangan (trade facilitator), dan pendukung industri dalam negeri (industrial assistance).
Keempat fungsi tersebut dijalankan melalui pemungutan bea masuk, bea keluar, dan cukai; pengawasan terhadap barang terlarang; fasilitasi kegiatan ekspor-impor; serta perlindungan industri dalam negeri dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Pemusnahan Manfaatkan Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi
Pemusnahan barang hasil penindakan di fasilitas PSEL Kota Palembang juga menjadi bagian dari upaya pengelolaan barang secara bertanggung jawab.
Barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan dan tidak dapat dilelang tersebut diproses melalui fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik. Langkah ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah sekaligus memperhatikan aspek lingkungan.
Dengan mekanisme tersebut, pemusnahan tidak hanya bertujuan menghilangkan barang ilegal dari peredaran, tetapi juga mendorong pengelolaan barang yang lebih bermanfaat.
Penerimaan Negara dari Ultimum Remedium Capai Rp4,5 Miliar
Selain melalui penindakan dan pemusnahan, Bea Cukai Sumbagtim bersama KPPBC TMP B Palembang juga berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium.
Melalui mekanisme penyelesaian berupa pembayaran denda administrasi tersebut, penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp4.501.995.000 atau sekitar Rp4,5 miliar.
Capaian ini menjadi salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.
Bea Cukai pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan mematuhi peraturan yang berlaku serta tidak membeli maupun mengedarkan produk ilegal.
Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan perdagangan yang tertib, adil, dan berkelanjutan.
Dengan pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal dan berbagai barang hasil penindakan lainnya, Bea Cukai Sumbangin menegaskan komitmennya untuk menjaga penerimaan negara, melindungi masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang sehat di wilayah Sumatera Bagian Timur. ( Red*)
