LUBUK LINGGAU – Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada ratusan pelajar SMA Negeri 2 Lubuk Linggau, Rabu (13/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum sekaligus membangun budaya bermedia sosial yang sehat, aman, dan bertanggung jawab di kalangan generasi muda.
Sosialisasi yang berlangsung interaktif tersebut menghadirkan Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi yang diwakili Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Ipda Dodi Islan, sebagai narasumber. Kegiatan diikuti kepala sekolah, dewan guru, dan para siswa dengan antusias.
Dalam penyampaiannya, Ipda Dodi Islan menjelaskan sejumlah ketentuan penting dalam UU ITE yang perlu dipahami pelajar agar tidak terjerat persoalan hukum akibat penyalahgunaan media sosial maupun teknologi digital.
Ia menekankan bahwa jejak digital bersifat permanen sehingga setiap unggahan, komentar, maupun aktivitas di dunia maya harus dipertimbangkan dengan matang.
"Tujuan kami adalah menyelamatkan masa depan generasi muda. Gunakan media sosial untuk hal-hal yang positif, jangan mudah menyebarkan hoaks, hindari ujaran kebencian, dan jauhi judi online. Ingat, jempolmu adalah harimaumu," ujar Ipda Dodi Islan saat memberikan materi.
Dalam sosialisasi tersebut, terdapat tiga materi utama yang menjadi perhatian. Pertama, pentingnya mencegah penyebaran berita bohong atau hoaks dengan menerapkan prinsip saring sebelum sharing. Kedua, bahaya judi online yang tidak hanya menimbulkan kerugian finansial dan kecanduan, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana. Ketiga, pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi di media sosial dengan menghindari perundungan siber (cyberbullying), ujaran kebencian, maupun tindakan yang melanggar hukum.
Pihak SMA Negeri 2 Lubuk Linggau menyampaikan apresiasi kepada Polres Lubuk Linggau atas terselenggaranya kegiatan edukasi hukum tersebut. Menurut pihak sekolah, sosialisasi seperti ini sangat dibutuhkan mengingat tingginya penggunaan internet dan media sosial di kalangan remaja.
Melalui kegiatan ini, Polres Lubuk Linggau berharap para pelajar mampu menjadi pengguna media sosial yang cerdas, bijak, dan bertanggung jawab serta menjadi pelopor penyebaran konten positif di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Selain itu, para siswa diharapkan dapat melindungi diri dan keluarga dari berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin berkembang di era digital. ( Red)

