Ketua DPD LBH PETA Soroti Dugaan Pencemaran Limbah PT Seleraya, Minta DLH Turun ke Lapangan

Garuda Mas Pers
0


MURATARA
— Dugaan pencemaran lingkungan yang dikeluhkan warga Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, mendapat perhatian serius dari Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan.

Keluhan tersebut disampaikan warga terkait kondisi kebun kelapa sawit milik Su’ud yang disebut mengalami kerusakan dan diduga terdampak aktivitas pengeboran minyak mentah milik PT Seleraya Merangin Dua.


Saat ditemui pada Minggu (6/9/2026), Su’ud mengungkapkan bahwa sejumlah tanaman sawit di lahannya mengalami perubahan kondisi. Tanaman disebut menguning, kerdil, gagal berbuah, bahkan sebagian mengalami kematian.


Selain kondisi tanaman, warga juga mengeluhkan perubahan warna air di Sungai Gerungan yang disebut berubah menjadi cokelat kehitaman.


Warga menduga kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas pengeboran minyak yang berada tidak jauh dari perkebunan mereka.


Ketua DPD LBH PETA: Jangan Biarkan Keluhan Warga Tanpa Pemeriksaan

Menanggapi laporan warga tersebut, Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan meminta pemerintah daerah melalui instansi yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup segera turun ke lokasi.


Menurutnya, dugaan pencemaran tidak boleh langsung disimpulkan sebagai kesalahan perusahaan tanpa pemeriksaan. Namun, keluhan masyarakat juga tidak boleh diabaikan.


“Kalau masyarakat mengeluhkan tanaman rusak dan kondisi air berubah warna, maka harus ada pemeriksaan secara objektif. Jangan hanya berdasarkan asumsi. Ambil sampel air, tanah dan bila diperlukan tanaman, kemudian lakukan pengujian di laboratorium yang kompeten,” tegas Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan.


Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut penting untuk menjawab apakah benar terdapat pencemaran, apa sumbernya, serta apakah terdapat hubungan antara aktivitas perusahaan dengan kerusakan lingkungan yang dikeluhkan masyarakat.


Diduga Pernah Diingatkan Soal Tanggul

Su’ud juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan sebelumnya disebut pernah diingatkan agar memperhatikan kondisi tanggul dan memastikan sistem pengamanan di sekitar kegiatan pengeboran dibuat sesuai standar.


Warga juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kejadian yang disebut pernah terjadi di kawasan WB 9.


Menurut Su’ud, posisi kebunnya berada lebih rendah dibandingkan titik pengeboran sumur minyak. Karena itu, ia meminta perusahaan memperhatikan potensi aliran air dari area operasi menuju lahan masyarakat.


Atas informasi tersebut, Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan menilai perlu dilakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.


“Kalau benar posisi lahan masyarakat lebih rendah, tentu aspek pengendalian air dan pengelolaan limbah harus diperiksa. Yang kita dorong adalah fakta dan kepastian hukum, bukan tuduhan,” ujarnya.


Dasar Hukum Perlindungan Lingkungan

Persoalan dugaan pencemaran lingkungan pada prinsipnya memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). UU tersebut mengatur perlindungan lingkungan hidup, pencegahan pencemaran, pengawasan serta pertanggungjawaban atas kerusakan atau pencemaran lingkungan.


Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 69 UU PPLH, yang antara lain mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta larangan membuang limbah ke media lingkungan hidup.


Selain itu, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan, ketentuan pidana dalam UU PPLH juga dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum sesuai fakta dan unsur pelanggarannya. Misalnya, Pasal 100 mengatur mengenai pelanggaran baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dengan ketentuan pidana tertentu dan persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.


“Artinya, persoalan ini harus dilihat berdasarkan bukti. Jangan sampai masyarakat yang mengalami dampak tidak mendapatkan kepastian, tetapi perusahaan juga jangan langsung dinyatakan bersalah sebelum ada hasil pemeriksaan,” jelasnya.


Minta DLH Periksa Izin dan Pengelolaan Limbah

Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan juga meminta instansi berwenang tidak hanya melihat kondisi tanaman warga, tetapi memeriksa secara menyeluruh aktivitas perusahaan.


Beberapa hal yang dinilai perlu diperiksa antara lain:

  1. Kondisi tanggul dan sistem pengamanan di lokasi pengeboran.
  2. Sistem pengelolaan air dan limbah perusahaan.
  3. Dokumen persetujuan lingkungan serta kewajiban lingkungan perusahaan.
  4. Kualitas air Sungai Gerungan.
  5. Kondisi tanah dan tanaman di sekitar lahan warga.
  6. Kemungkinan hubungan antara aktivitas pengeboran dengan perubahan kualitas lingkungan.
  7. Apabila diperlukan, melakukan pengambilan sampel secara resmi dan mengujinya di laboratorium yang berkompeten.


Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran dan terdapat pihak yang bertanggung jawab, maka mekanisme penegakan hukum maupun pemulihan lingkungan harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Perusahaan Diminta Terbuka

Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan juga meminta PT Seleraya Merangin Dua memberikan penjelasan terbuka mengenai keluhan masyarakat.


“Perusahaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Kami justru meminta persoalan ini dibuka secara terang. Kalau perusahaan merasa tidak melakukan pencemaran, silakan jelaskan berdasarkan data dan hasil pemeriksaan,” katanya.


Ia menegaskan, keberadaan perusahaan di tengah masyarakat semestinya memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.


Dalam konteks tanggung jawab perusahaan, ketentuan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan juga dikenal dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait, serta dijabarkan antara lain dalam PP No. 47 Tahun 2012.


Media Tetap Membuka Ruang Hak Jawab

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan warga dan pernyataan Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan. Dugaan pencemaran belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh instansi atau pihak yang berwenang.


Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab PT Seleraya Merangin Dua maupun pihak terkait lainnya agar informasi dapat disampaikan secara berimbang.


Hak jawab merupakan bagian penting dalam praktik pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan pedoman Dewan Pers.


Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan berharap persoalan ini segera mendapat perhatian pemerintah dan instansi terkait, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai penyebab kerusakan kebun dan perubahan kondisi air Sungai Gerungan, sementara perusahaan juga mendapatkan kesempatan memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan data. ( Red*)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)