PDAM TBS Putus 26 Sambungan Rumah di Lubuklinggau Utara II, Tunggakan Lebih dari 12 Bulan Jadi Sorotan

Garuda Mas Pers
0


LUBUKLINGGAU
— Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap (TBS) Kota Lubuklinggau mengambil langkah tegas dalam menertibkan jaringan pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran. Sebanyak 26 sambungan rumah (SR) di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Utara II diputus oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) PDAM TBS, Selasa (8/9/2026).


Pemutusan tersebut dilakukan setelah adanya penelusuran jaringan dan berdasarkan hasil rapat serta kesepakatan warga di kawasan perumahan Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.


Langkah ini disebut menjadi bagian dari upaya pembenahan manajemen dan penertiban administrasi pelanggan PDAM TBS Kota Lubuklinggau.


Direktur Utama PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau, H. Suhada, SH, melalui Divisi Hukum dan Humas, Advokat Feri Isrop, SH., CPLA, saat dikonfirmasi awak media di lokasi kegiatan menjelaskan bahwa penertiban jaringan tersebut merupakan salah satu program dalam visi dan misi perubahan di tubuh perusahaan.


"Alhamdulillah, hari ini tim sudah melakukan penelusuran dan mendapatkan beberapa jaringan yang kami putuskan. Sebanyak 26 sambungan rumah diputus oleh Tim Reaksi Cepat atas dasar kesepakatan," ujar Feri.


Menurutnya, pemutusan dilakukan karena sejumlah pelanggan tercatat memiliki tunggakan pembayaran yang telah melewati batas kewajaran, bahkan mencapai lebih dari 12 bulan.


"Kami berharap pelanggan bisa memaklumi dan bekerja sama dengan pihak PDAM. Kegiatan program ini akan terus berlanjut," katanya.


Feri menegaskan, persoalan tunggakan pelanggan menjadi salah satu hal yang harus dibenahi karena berpengaruh terhadap kondisi keuangan dan kesehatan perusahaan daerah tersebut.


Ketua DPD LBH PETA Sumsel: Penertiban Harus Transparan dan Sesuai Aturan

Menanggapi langkah PDAM TBS tersebut, Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan menilai penertiban pelanggan yang menunggak merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan perusahaan. Namun, tindakan pemutusan sambungan harus tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.


"Kalau memang pelanggan sudah menunggak lebih dari 12 bulan dan telah melalui prosedur pemberitahuan serta mekanisme administrasi yang benar, tentu penertiban merupakan kewenangan perusahaan. Tetapi masyarakat juga harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai jumlah tunggakan, dasar pemutusan, serta mekanisme untuk melakukan penyambungan kembali," tegasnya.


Menurutnya, PDAM sebagai perusahaan yang memberikan pelayanan publik tidak hanya dituntut melakukan penertiban terhadap pelanggan, tetapi juga harus memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus diperbaiki.


"Jangan sampai penertiban hanya terlihat dari pemutusan sambungan. Perubahan juga harus dirasakan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, keterbukaan administrasi, respons cepat terhadap pengaduan, serta komunikasi yang baik dengan pelanggan," ujarnya.


Ia juga meminta agar setiap tindakan pemutusan sambungan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban kedua belah pihak.


"PDAM memiliki hak untuk menertibkan pelanggan yang melanggar ketentuan, tetapi pelanggan juga memiliki hak memperoleh pelayanan dan informasi yang transparan. Jadi semuanya harus berjalan seimbang," tambahnya.


Langkah penertiban yang dilakukan PDAM TBS di Lubuklinggau Utara II ini diharapkan tidak berhenti pada pemutusan sambungan, tetapi menjadi bagian dari pembenahan menyeluruh untuk meningkatkan kesehatan perusahaan sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Lubuklinggau.


Program penertiban tersebut disebut akan terus dilanjutkan ke wilayah lainnya sebagai bagian dari upaya PDAM Tirta Bukit Sulap melakukan pembenahan administrasi, penataan jaringan, dan peningkatan kedisiplinan pelanggan. ( Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)